Detail Aspirasi

09 Jan 2017

Pertanyaan Cara Perbaikan Data KK & KTP

Kepada Yang Terhormat

Bapak / Ibu
Di Tempat
 
Sebelumnya Perkenalkan nama saya Reni Sapitri berdomisili saat ini di Bali. Saya berasal dari Jakarta Selatan tepatnya di Cipete Utara. Saya memiliki KTP & KK dengan data yang salah, memang seharusnya saya sejak dulu memperbaikinya, tetapi keadaan saat itu tidak memungkinkan saya untuk melakukannya.
Saya memiliki satu anak laki-laki yang saya dapatkan dari hubungan saya dengan lelaki asal Australia,selama itu kami belum pernah menikah resmi. Tetapi di dalam KTP dan KK saya tercatat kalau saya sudah menikah. beberapa bulan setelah saya melahirkan dan menerima KTP dan KK saya, lelaki Australia tersebut berpisah dengan saya dan sampai saat ini kami tidak bersama lagi. Setahun lalu saya sempat berhijrah ke Finlandia untuk bekerja dan juga belajar, dan meninggalkan anak saya di Bali bersama keluarga dari teman dekat saya di kantor semasa saya bekerja di Bali. Selama saya di Finlandia,saya bertemu dengan seorang lelaki lokal dan akhirnya kami menikah pada bulan November tanggal 25 tahun 2016, dengan surat rekomendasi belum pernah menikah dari kedutaan Indonesia di Helsinki.
 
Pertanyaan saya, Bagaimana Saya bisa memperbaiki kesalahan data pada KTP & KK tersebut? dan Bagaimana cara saya melaporkan pernikahan saya yang saya laksanakan di Finland?
 
Saya sangat berharap atas pertolongan Bapak / Ibu sekalian, dan menunggu jawaban dari email saya ini.
 
Terima kasih atas perhatian dan waktunya,
 
 
Hormat Saya,
 
-- 
Reni .S

 

Reni Sapitri

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth.  Reni Sapitri

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan permaslahan ini dapat kami sampaikan bahwa segala perubahan dapat dilakukan dengan adanya bukti dan dokumen sehingga dokumen KK dan KTP dapat berubah. sehubungan dengan status harus dapat dibuktikan dengan perkawinan, untuk perkawinan yang dilakukan di luar negeri maka pencatatan dilakukan di luar negeri melalui pencatatatan sipil yang diselenggarakan oleh pemerintah negera tersebut atau jika tidak menyelenggarakan, maka dapat dilakukan di perwakilan negera RI di luar seperti kedutaan dan menjadi pejabat pencatatan sipil setelah adanya bukti perkawinan, selanjutnya haruis dilakukan pelaporan begitu tiba di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. sehingga dokumen lain seperti KK dan KTP dapat diubah statusnya

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (11 Jan 2017)