Detail Aspirasi
Pertanyaan revisi nama di akta nikah
Selamat sore bapak/ibu
Hengky Zhang
Respon SKPD Terkait
Yth. Hengky Zhang
Sehubungan dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 109
(1) Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri wajib
dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau Suku Dinas, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Penduduk.
(2) Pencatatan perubahan nama dilakukan terhadap akta yang diterbitkan oleh
Dinas atau Suku Dinas yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Pasal110
Persyaratan untuk Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta-akta Catatan Sipil; dan
c. Fotokopi KK dan KTP.
Pasal111
Tata cara Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal109 ayat
(2), adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perubahan
Nama di Dinas/Suku Dinas (F-2.41);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan;
c. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Dinas/Kepala Suku Dinas membuat catatan pinggir pada register akta
dan kutipannya; dan
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran, sebagai dasar untuk perubahan
dokumen kependudukan lainnya.Demikian Informasi ini disampaikan
Terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (11 Jan 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun