Detail Aspirasi

11 Jan 2017

Pertanyaan revisi nama di akta nikah

Selamat sore bapak/ibu

 
Mohon info nya,
Nama saya dan istri saya di akta nikah tidak sesuai dengan ktp. Akta nikah non muslim.
Jika ingin melakukan pembetulan nama,  apa yang harus saya lakukan dan kemana saya harus melapor.
 
Dan jika saya/istri berhalangan hadir apa bisa diwakilkan oleh seseorang untuk melakukan revisi tersebut.
Mohon info nya
 
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
 
 
Hormat saya,
 
 
Hengky

Hengky Zhang

Respon SKPD Terkait

Yth. Hengky Zhang

Sehubungan dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 109
(1) Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri wajib
dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau Suku Dinas, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Penduduk.
(2) Pencatatan perubahan nama dilakukan terhadap akta yang diterbitkan oleh
Dinas atau Suku Dinas yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Pasal110
Persyaratan untuk Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta-akta Catatan Sipil; dan
c. Fotokopi KK dan KTP.
Pasal111
Tata cara Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal109 ayat
(2), adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perubahan
Nama di Dinas/Suku Dinas (F-2.41);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan;
c. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Dinas/Kepala Suku Dinas membuat catatan pinggir pada register akta
dan kutipannya; dan
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran, sebagai dasar untuk perubahan
dokumen kependudukan lainnya.

Demikian Informasi ini disampaikan

Terima kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (11 Jan 2017)