Detail Aspirasi

04 Jan 2017

Perubahan Agama di E-KTP

Selamat malam Saya mau rubah agama jadi kristen di kartu keluarga, di kk sy agama nya islam krn dulu mau buat agama jd Kristen proses nya dibuat terbelit

6283877529249

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. 6283877529249

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan permasalahan diatas dapat disampaikan bahwa pengurusan pengantian Biodata sebagaiaman aturan dilakukan di Suku Dinas dan persyaratan dilakukan dengan bukti perubahan agama melalui instansi secara tertulis seperti gereja. sesuai Pergun No. 93 tahun 2012 Tata Cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil

Perubahan Biodata Penduduk
Pasal8
(1) Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk dan penduduk sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) wajib
melaporkan kepada Dinas atau Suku Dinas untuk dicatatkan perubahan
biodatanya.
(2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05);
.b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk (F-1.06);
c. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.11);
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
(F-1.12);
e. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.11).
f. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas
(F-1.12); dan
g. Dokumen pendukung perubahan biodata lainnya.
(3) Tata cara penerbitan perubahan biodata penduduk bagi penduduk WNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Suku Dinas melalui
Kelurahan dengan ketentuan sebagai berikut :
12
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Sural Pernyalaan Perubahan
Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk (F-1.05
dan F-1.06);
b. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
c. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan
Perisliwa Penting (BHPKPP);
d. Petugas registrasi merekam data ke dalam database kependudukan;
e. Lurah menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk (F-1.06);
f. Petugas registrasi Suku Dinas melakukan verifikasi dan validasi, serta
perekaman data ke dalam database;
g. Kepala Suku Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk
WNI yang telah diubah (F-1.07);
h. Petugas Registrasi Suku Dinas menyampaikan Biodata Penduduk WNI
. yang telah diubah, sebagai dasar untuk melakukan perubahan KK dan
KTP; dan
i. Pemohon menerima Biodata Penduduk WNI yang telah diubah (F-1.07).

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (12 Jan 2017)