Detail Aspirasi

21 Feb 2017

Apakah Bisa Ngurus KTP Ilang Diluar Kota?

mau tanya apakah bisa mengurus e ktp hlg di luar kota, hlg dijkt tp domisili jogja. Syaratnya apa? Tq

@finitasekar

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. @finitasekar


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi dapat kami sampaikan bahwa sesuai

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahunj 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDAPENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

untuk melakukan perekaman di luar domisili dimungkinkan dan pencetakan dengan persyaratan

Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Bagi Penduduk Di Luar Domisili
Pasal 13
Dalam perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk di
luar domisilinya, Instansi Pelaksana dilarang melakukan
perubahan data penduduk.
Pasal 14
(1) Penduduk dapat melakukan perekaman dan
penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar
domisili; dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan perekaman dan
penerbitan KTP-el ke Instansi Pelaksana di luar
domisili;dan
b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk
yang bersangkutan.
(2) Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di
luar domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh
penduduk wajib KTP.
Pasal 15
(1) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili,
dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan perekaman data;
b. kehilangan KTP-el di luar domisili; dan
c. rusak KTP-el di luar domisili.
(2) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a
dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el di
Instansi Pelaksana di luar domisili;dan
b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk
yang bersangkutan.
(3) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b,
dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el
kepada Instansi Pelaksana di luar domisili;
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian di
kabupaten/kota di tempat hilangnya KTP-el; dan
c. surat pernyataan kehilangan bermaterai.
(4) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c
dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el
kepada Instansi Pelaksana di luar domisili;dan
b. melampirkan KTP-el yang rusak.
-14-
Pasa! 16
(1) Perekaman dan penerbitan penduduk di luar domisili
berlaku secara mutantis mutandis sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Seluruh transaksi data hasil perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercatat di Instansi Pelaksana
di luar domisili dan Instansi Pelaksana di daerah asal
penduduk serta di server lDMS Pusat

untuk DKI Jakarta dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Jl. S. Parman No. 7, Jakarta Barat

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih


 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (22 Feb 2017)