Detail Aspirasi
Apakah eKTP Seumur Hidup
E-KTP terbitan 2011 yg habis masa berlakunya apakah harus diperpanjang atau sudah aotomatis jadi seumur hidup?
Mei SM
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Mei SM
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 64
7. KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el
8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Sehubungan dengan surat edaran adalah bentuk dari penegasan UU diatas untuk tidak perlu diperpanjang dan ini telah disosialisasikan bagi berbagai instansi seperti perbankan serta instansi pemerintah dalam upaya penerapannya
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (06 Feb 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun