Detail Aspirasi

10 Feb 2017

Apakah Perlu Perpanjang eKTP

utk ektp DKI yg ada masa berlakunya jk sudah melewati batas waktu, masih bisa digunakan / harus lapor utk penerbitan ektp baru?

Yoga Pranata

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Yoga Pranata

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el

8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Sehubungan dengan surat edaran adalah bentuk dari penegasan UU diatas untuk tidak perlu diperpanjang dan ini telah disosialisasikan bagi berbagai instansi seperti perbankan serta instansi pemerintah dalam upaya penerapannya

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Feb 2017)