Detail Aspirasi

01 Feb 2017

Apakah Tidak Perlu Lagi Melakukan Perpanjangan e-Ktp Yang Telah habis Masa Berlaku?

 Bedasarkan surat dari mentri dalam negri, benarkah e-ktp tidak perlu di

perpanjang lagi? Saya sudah melampirkan di attachment file berupa
screenshot dari surat tersebut. Dan apabila surat ini benar, apakah sudah
disosialisasi oleh pemerintah provinsi jakarta untuk disebarkan keseluruhan
kelurahan, kecamatan, bahkan klo perlu sampai rt rw, saya dengar beberapa
daerah jakarta masih ada anggota kelurahan bilang e-ktp harus diperpanjang
karena sudah tidak berlaku.

gushastoko basuki

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. gushastoko basuki

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el

8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Sehubungan dengan surat edaran adalah bentuk dari penegasan UU diatas untuk tidak perlu diperpanjang dan ini telah disosialisasikan bagi berbagai instansi seperti perbankan serta instansi pemerintah dalam upaya penerapannya

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (02 Feb 2017)