Detail Aspirasi

07 Feb 2017

Informasi Keterlambatan Pembuatan Akte Lahir

Mohon bantuan informasi tentang keterlambatan pembuatan akte kelahiran.
Yang melebihi 60 hari kelahiran ?
    

Bani Zahriey El Ahmaed

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Bani Zahriey El Ahmaed

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan Pencatatan kelahiran dapat dilakukan dengan persyaratan umumnya dan memang retribusi dan denda khusu DKI Jakarta tidak di kenakan lagi baik dibawah 60 (enam puluh) hari maupun keterlambatan sesuai dengan Ingub No. 152 Tahun 2013 tentang Penghentian Pungutan Retribusi Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil

dan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Pencatatan dilakukan berdasarkan domili tinggal bukan berdasarkan asa peristiwa sehingga Pencatatn dilakukan pada Instansi Pelaksana n sesuai wilayah domisili

Sesuai dengan Pergub No, 93 tahun 2012 tentang Perysratan dan Tata Cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil

Pencatatan Kelahiran di Daerah
Pasal 53

(1) Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat
60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai
tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi
WNI.

(2) Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan
sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran
bagi WNI.

(3) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang
melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan
setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

(4) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya di daerah.

(5) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(6) Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.

(7) Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.

Pasal54
(1) Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya; dan
g. Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahirannya.

Sesuai penetapan MK Maka untuk yang telat lebih dari satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan. hanya perlu rekomendasi dari kepala Dinas setelah terlambat lebih dari 60 hari kerja.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (08 Feb 2017)