Detail Aspirasi

21 Feb 2017

Membuat Surat Domisili Dari Kelurahan

Selamat pagi, Sesuai KTP Nama saya : Agus Budi Utomo NIK : [No Telp dirahasiakan] Alamat : JL.RC.Veteran RT.001/010 Kel.Bintaro Kec.Pesanggrahan Jaksel . Alamat tempat tinggal Jl.Ulujami Raya RT.07/01 Kel.Pesanggrahan Jaksel . Saya ingin bertanya, jika ingin membuat surat Domisi dari kelurahan, kenapa kelurahan pesanggrahan menolak ya? Apakah ada yang salah, padahal sudah dilampirkan surat domisili dari RT.07 dan RW.01 kel.pesanggrahan... kita sudah ke kel.pesanggrahan 2 kali tapi tetap ditolak...mohon prosedur yang benar..terimakasih admin

Agus Budi Utomo

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.Agus Budi Utomo


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi dapat kami sampaikan bahwa  hal yang dimaksud adalah Domisili perusahaan atau Surat Keterangan Domisiliu Sementara (SKDS) yang dilakukan proses di kecamatan

Sesuai Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafatran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Paragraf 5
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) dan
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

Pasal17
(1) Penduduk Non Permanen wajib melaporkan susunan keluarganya kepada
Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP dan SKDS
selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak kedatangannya.
(2) Penerbitan SKSKPNP dan SKDS terdiri dari :
a. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS baru;
b. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data; dan
c. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak.
(3) Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berdasarkan pelaporan.
(4) SKSKPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) rangkap,
masing-masing untuk :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Kecamatan (Iembar kedua); dan
c. Kelurahan (Iembar ketiga).
(5) SKSKPNP dan SKDS ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas
nama Kepala Suku Dinas.
(6) Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
(7) SKSKPNP dan SKDS berlaku 1 (satu) tahun.
(8) Apabila masa berlaku SKSKPNP dan SKDS telah habis masa berlakunya.
maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan kepada
Suku Dinas melalui Kecamatan untuk mendapatkan SKSKPNP dan SKDS
yang baru.

Pasal 18
(1) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.
(2) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai
berikut:
a. Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan SKDS yang lama; dan
c. Dokumen pendukung perubahan data.
(3) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah sebagai
berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Pasal 19
(1) Tata cara penerbitan SKSKPNP dan SKDS baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan SKSKPNP
dan SKDS di Kecamatan (F-OS.17);
b. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi
permohonan;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting (BHPKPP) kode Bk-1.04;
d. Petugas registrasi Kecamatan melakukan perekaman data penduduk non
permanen;
e. Kepala Seksi Dinas Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas menerbitkan
dan menandatangani SKSKPNP dan SKDS; dan
f. Pemohon menerima SKSKPNP dan SKDS.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (22 Feb 2017)