Detail Aspirasi

20 Feb 2017

Pembayaran KK Di Jakarta.

Dear Bapak / Ibu Pemprov DKI, Saya mau menanyakan mengenai pembayaran KK di DKI Jakarta, apa saja syarat2nya? Saya orang perantau dari sumatera dan sementara kontrak rumah di Jakbar dan sudah tinggal di jakarta sejak Tahun 2010. Sekian pertanyaan dari saya. Atas perhatian nya saya ucapkan terimakasih

Gugah Tulus M Rajagukguk

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Gugah Tulus M Rajagukguk


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat disampaikan bahwa bukan KK yang bayar, namun harus mengikuti prosedur dengan mengajukan pindah dari daerah asal (sumatera Utara) selanjutnya di daerah Tujuan (Jakarta) melakukan pelaporan Pindah Datang Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Penerbilan Surat Kelerangan Pindah Datang


Pasal 26


1. Penduduk WNI yang beJmaksud linggal di daerah wajib melaporkan peristiwa
kedalangannya kepada Dinas dan alau Suku Dinas untuk mendapatkan Sural
Keterangan Pindah Dalang.
2. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilerbilkan dengan klasifikasi sebagai berikul :
a. dalam salu Kelurahan;
b. anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
c. anlar Kecamalan dalam satu Kota/Kabupaten administrasi;
d. antar Kota/Kabupaten administrasi dalam satu daerah; dan
e. antar daerah.
3. Sural Kelerangan Pindah Dalang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berlaku sebagai pengganli KTP dan berlaku selama 30 (liga puluh) hari kerja
selama KTP baru belum dilerbilkan.
4. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
digunakan sebagai dasar unluk :
a. proses perubahan KK bagi Kepala Keluarga/anggota keluarga yang lidak
pindah;
p. proses penerbilan KK/KTP dengan alamal baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.
5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empal belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal 27

3.  Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang penduduk WNI dan
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e adalah
sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Keterangan Pindah;
c. Jaminan atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
d. KK/KTP penjamin;
e. Surat Jaminan Bekerja dari perusahaan/pihak yang mempekerjakan. atau
surat keterangan dari lembaga pendidikan bagi yang mengikuti pendidikan;
f. Paspor;
g. Asli dan Fotokopi Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing (POA)
h. Asli dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Feb 2017)