Detail Aspirasi

28 Feb 2017

Pencatatan perkawinan di luar negeri

Kepada Yth.
Drs. Edison Sianturi, M.Si.
Kepada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
di tempat
 
Yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Apakah akta pernikahan luar negeri dan akte lahir suami (WNA) boleh dalam bahasa Inggris? Karena di website yang saya rujuk, tidak sebutkan apakah dokumen tersebut diperbolehkan dalam Bahasa Inggris atau harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. 
  2. Berapa lama proses pengurusan laporan ini sampai mendapat laporan pencatatan perkawinan?
  3. Apakah pelaporan ini bisa diwakilkan? Misalnya laporan tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang sudah menikah,melainkan diwakilkan oleh kerabat dari pihak yang sudah menikah.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
 
 
Salam,
Maria Christiani

Maria Christiani

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Maria Christiani

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pelaporan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri
Pasal 69
1.  Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antar WNI atau WNI dengan Orang Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di
negara tempat perkawinan itu dilangsungkan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Perkawinan WNI atau WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memperoleh akta perkawinan dari lembaga yang berwenang di
luar negeri atau dar! Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan, keluarga atau kuasa ke Dinas selambatlambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
3. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
4. Laporan perkawinan di ·Iuar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) direkam dalam database kependudukan, dicatat pada daftar register
perkawinan luar negeri dan diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
5. Penerbitan Surat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Pasal 70
Persyaratan Pelaporan Pencatatan Perkawinan Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Asli dan Fotokopi SertifikatlAkta Perkawinan Luar Negeri Asli dan terjemahan;
b. Surat Keterangan perkawinan dari perwakilan Republik Indonesia setempat;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP yang bersangkutan;
d. Asli dan Fotokopi Paspor yang bersangkutan;
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suamil/istri bagi mereka yang pernah kawin;
f. Foto berwarna kedua mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
g. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.

Pasal 71
Tata cara penerbitan Surat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan
Perkawinan Luar Negeri di Dinas (F-2.13);
b'. Petugas registrasi Dinas melakukan verifikasi dan validasi data permohonan;
c. Petugas registrasi Dinas mencatat perkawinan luar negeri ke dalam register
perkawinan luar negeri;
d. Petugas registrasi Dinas melakukan perekaman data perkawinan penduduk di
luar negeri ke dalam database;
e. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar
Negeri; dan
f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
sebagai dasar untuk merubahan dokumen KK dan KTP di Kelurahan.

dapat diwakilkan, namun persyaratan yang lengkap dan surat kuasa bermaterai.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (01 Mar 2017)