Detail Aspirasi

09 Feb 2017

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Dan Akte Kelahiran

selamat pagi..

 
saya ingin bertanya untuk pembuatan (kartu keluarga dan akte kelahiran baru)
 
saya baru menikah dan baru mempunyai anak
saya berdomisili di jakarta barat dan istri saya berdomisili di kota tangerang
akan tetapi kami belum buat kk baru ( masih gabung dengan orang tua )..
 
saya ingin membuat kk dki jakarta
dan akte kelahiran untuk anak saya di dki jakarta juga.
 
untuk persyaratanya apa saja..??
 
 
terima kasih..

Muhammad Ajyasi

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Muhammad Ajyasi

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa Sesuai dengan Pergub No, 93 tahun 2012 tentang Perysratan dan Tata Cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil

Kartu Keluarga
Pasal 9
1. Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas
melalui Lurah untuk selanjutnya diterbitkan KK.
2. Penerbitan KK terdiri dari:
a. Penerbitan KK baru;
b. Penerbitan KK karena perubahan data dan/atau biodata;
c. Penerbitan KK karena hilang atau rusak; dan
d. Penerbitan KK karena pemisahan anggota keluarga.
3. Penerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan
pelaporan.
4. KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 4 (empat) rangkap yang
masing-masing diperuntukan bagi :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).
5. KK ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Suku Dinas. Kepala
Keluarga dan Ketua RT.
6. Pe'nerbitan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambatlambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas
persyaratan secara lengkap.

Pasal10

2. Persyaratan untuk penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota
keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama;
c. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran;
d. Asli dan Fotokopi Paspor; dan
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap.

Pasal 11

(2) Tata cara penerbitan KK karena perubahan data dan/atau biodata yang
disebabkan penambahan kelahiran, penambahan pindah datang, pengurangan
anggota keluarga, perubahan status kependudukan dan perubahan biodata
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK perubahan WNI (F-1.16) dan Orang Asing (F-1.18);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi Kelurahan memaraf untuk selanjutnya Lurah menandatangani formulir KK perubahan WNI (F-1.16) dan Orang Asing (F-1.18);
d. Petugas registrasi merekam data ke dalam database dan menerbitkan KK perubahan;
e. Petugas registrasi Kelurahan menyerahkan print out KK perubahan kepada pemohon untuk ditandatangani yang bersangkutan dan Ketua RT;
f. Pemohon menyerahkan kembali KK perubahan kepada petugas registrasi Kelurahan untuk ditandatangani Lurah atas nama Camat;
g. Lurah menandatangani KK perubahan; dan
h. Pemohon menerima KK perubahan.


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (09 Feb 2017)