Detail Aspirasi
Prosedur Penggantian Data E-ktp
Dear Bapak/Ibu disdukcapil,
Daniel Belianto
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Daniel Belianto
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini kami sampiakan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan jika memang terjadi perpindahan sebagaimana UU NO. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 64
7. KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.Persoalan pengantian tempat lahir adalah berdasarkan pada Akta kelahiran dan tanda tangan yang berubah-ubah akan menyulitkan karena untuk sementara ini blanko KTP el juga sedang tidak ada karena pengadaan pusat terhenti dan ini berlaku untuk seluruh NKRI. Kami rasa jika memang perubahan karena kesahan penulisan dapat dilakukan perbaikan dengan menunjukan bukti dokumen, namun jika ingin melakukan perubahan harus melalui penetapan pengadilan.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (07 Feb 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun