Detail Aspirasi

06 Feb 2017

Prosedur Penggantian Data E-ktp

Dear Bapak/Ibu disdukcapil,

 
Perkenankan sy daniel , warga kartini, sawah besar , jakarta pusat.
 
Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur pergantian data KTP Elektronik yaitu tempat lahir dan tandatangan yang akan dirubah? Dan pengurusannya dimana?
 
Mohon informasinya.
 
Salam,
 
 
Daniel

Daniel Belianto

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Daniel Belianto

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini kami sampiakan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan jika memang terjadi perpindahan sebagaimana UU NO. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Persoalan pengantian tempat lahir adalah berdasarkan pada Akta kelahiran dan tanda tangan yang berubah-ubah akan menyulitkan karena untuk sementara ini blanko KTP el juga sedang tidak ada karena pengadaan pusat terhenti dan ini berlaku untuk seluruh NKRI. Kami rasa jika memang perubahan karena kesahan penulisan dapat dilakukan perbaikan dengan menunjukan bukti dokumen, namun jika ingin melakukan perubahan harus melalui penetapan pengadilan.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (07 Feb 2017)