Detail Aspirasi

01 Feb 2017

Proses Perubahan Atas Kesalahan Penulisan Di KTP Lama

sore
saya dian
beberapa tahun lalu kami sekeluarga buat e-KTP di kelurahan cipinang melayu
kami sekeluarga sudah jadi e-KTP nya, namun suami saya belum menerima e-ktp hingga hari ini
sudah mengajukan ke kelurahan, tahun lalu 2016 bulan agustus..namun belum jadi hingga kini
saya mengajukan koreksi atas kesalahan penulisan pada e-ktp saya, namun belum jadi
mohon tanggapan

salam dan terima kasih
dian puspasari

Dian Puspasari

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Dian Puspasari

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini kami sampiakan bahwa ehubungan dengan blanko KTP el memang benar ketersedian karena memang keterbatasan blanko KTP el yang memang pengadaannya masih di pusat (kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil) ketersedian Blanko KTP el yang terbatas dan untuk ini kami selalu koordinasi agar dapat  mengatasi masalah ini. Sebagaimana diketahui untuk Blanko tersebut pengadaan dilakukan oleh pemerintah pusat jadi hal ini tidak terjadi hanya di DKI Jakarta. Kami harap bersabar dan dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP el sebagai mana mestinya.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan sebagai pengganti KTP el, Surat Keterangan pengganti KTP el yang dikeluarkan kelurahan selain pengganti KTP el juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti perbankan, Pemilu, pemilukada,imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai kebutuhan daerah. Fungsinya dalah sebagai pengganti KTP el. Seshubungan dengan perbaikan harus dilihat kembali jika memang terjadinya kesalahan redaksional maka di perlukan dokumen pendukung untuk melakukan perbaikan sedangkan perubahan dan penambahan perlu dilakukan terlebih dahulu penetapan pengadilan.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (02 Feb 2017)