Detail Aspirasi

06 Feb 2017

Tata Cara Perubahan Alamat di KTP

Ponakan mau ubah alamat Di KTP haruskah bw pengantar ke Rt/Rw apa langsung ke Sudin .mksh

Panji Asmarabangun

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Panji Asmarabangun

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa setiap perubahan harus dilaporkan dan pelaporan semua baik itu perubahan dan  penambahan atau lainnya yang menyebabkan perubahan dokumen kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Surat Keterangan Pindah
Pasal 23
1. Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2. Perisliwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melipuli :
a. Anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
b. Anlar Kecamalan dalam salu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Anlar Kola/Kabupalen adminislrasi dalam salu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
3. Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabul dan dimusnahkan.
4. Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku
sebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (liga
puluh) hari kerja.
5. Penerbilan Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3) selambal-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja lerhilung sejak langgal
diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal 24
Persyaralan pelaporan pindah penduduk anlar, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayal (2) sebagai berikul :
a. Sural Penganlar RT/RW;
b. KK dan KTP bagi penduduk;
c. Paspor bagi penduduk Orang Asing;
d. KITAP; dan
e. Lembar mulasi Pengawasan Orang Asing.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (07 Feb 2017)