Detail Aspirasi

08 Feb 2017

Tata Cara Pindah Alamat KTP

pgi bpk/ibu yg di pmprop dki..sy mau tny..ktp/kk sy si jkrta timur(cakung timur),sy nikh..almt istri sy jkt timur(ckung barat)..

Salpang2

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Salpang2

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan sesuai

Sesuai dengan Pergub No, 93 tahun 2012 tentang Perysratan dan Tata Cara Pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Surat Keterangan Pindah
Pasal 23
1.  Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas
dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2. Perisliwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melipuli :
a. Anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
b. Anlar Kecamalan dalam salu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Anlar Kola/Kabupalen adminislrasi dalam salu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
3.  Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabul dan
dimusnahkan.
4. Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku
sebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (liga
puluh) hari kerja.
5.  Penerbilan Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3)
selambal-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja lerhilung sejak langgal
dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Pasal 24
Persyaralan pelaporan pindah penduduk anlar, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayal (2) sebagai berikul :
a. Sural Penganlar RT/RW;
b. KK dan KTP bagi penduduk;
c. Paspor bagi penduduk Orang Asing;
d. KITAP; dan
e. Lembar mulasi Pengawasan Orang Asing.

Pasal 25
1.  Tala cara penerbilan Sural Kelerangan Pindah penduduk WNI dan Orang Asing
anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayal (2) huruf b adalah sebagai berikul :
a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Permohonan Sural
Kelerangan Pindah di Kelurahan (F-1.25) dan Orang Asing (F-1.25A);
b. Pelugas regislrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi permohonan;
c. Pelugas regislrasi Kelurahan mencalal dalam Buku Induk dan Buku Mulasi
Penduduk;
d. Pelugas regislrasi Kelurahan melakukan perekaman dala ke dalam
dalabase;
e. Lurah alas nama Kepala Suku Dinas menandalangani Sural Kelerangan
Pindah; dan
f. Pemohon menerima Sural Kelerangan Pindah unluk dilaporkan kepada
Lurah lujuan.

Pindah anata Kelurahan juga harus dilaporkan meskipun mungkin hanya sampai ke Kelurahan

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (09 Feb 2017)