Detail Aspirasi

16 Mar 2017

Akta Kelahiran

Nama saya agung nugroho dari Pulogebang.
Tanggal 28 Februari 2017 saya mengajukan permohonan pembuatan Akta
Kelahiran untuk anak pertama saya, tetapi sampai hari tanggal 16 Maret 2017
 Akta tersebut belum selesai. Di website pemprov DKI saya lihat lama
pengurusan akta hanya 5 hari.
 
Saya mau bertanya sebenarnya Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk
mengurus akta kelahiran ?
 

-Agung Nugroho

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Agung Nugroho


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini dap[at kami sampaikan bahwa memang sesuai dengan lamanya 5 hari haraf dimaklumi, namun sesuaidengan pengurusan jika telah diterima tanda terima dan kontak dapat menghubungi petugas atau langsung ke Suku Dinas sesuai domisli pada seksi pencatatn Sipil, dimana kutipan akta ditanda tangani.


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (16 Mar 2017)