Detail Aspirasi
16 Mar 2017
Akta Kelahiran
Nama saya agung nugroho dari Pulogebang.
Tanggal 28 Februari 2017 saya mengajukan permohonan pembuatan Akta
Kelahiran untuk anak pertama saya, tetapi sampai hari tanggal 16 Maret 2017
Akta tersebut belum selesai. Di website pemprov DKI saya lihat lama
pengurusan akta hanya 5 hari.
Saya mau bertanya sebenarnya Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk
mengurus akta kelahiran ?
-Agung Nugroho
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Agung Nugroho
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini dap[at kami sampaikan bahwa memang sesuai dengan lamanya 5 hari haraf dimaklumi, namun sesuaidengan pengurusan jika telah diterima tanda terima dan kontak dapat menghubungi petugas atau langsung ke Suku Dinas sesuai domisli pada seksi pencatatn Sipil, dimana kutipan akta ditanda tangani.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (16 Mar 2017)
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun