Detail Aspirasi
Brapa Lama Waktu Pembuatan Surat Pindah ?
Pembuatan surat pindah dr jkt keluar kota(antar prov) butuh waktu brp lama?
Rhee
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Rhee
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan pengurusan Surat Keterangan Pindah memang berdasarkan Pergub No. 93 tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilSurat Keterangan Pindah
Pasal 23
1. Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinasdan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2. Perisliwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melipuli :
a. Anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
b. Anlar Kecamalan dalam salu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Anlar Kola/Kabupalen adminislrasi dalam salu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
3. Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabul dan
dimusnahkan.
4. Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku sebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Penerbilan Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3) selambal-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja lerhilung sejak langgal dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.Namun harus diperhatikan kembali kelengkapan berkas dan persyaratan memang proses ini sampai pada tingkat Suku dinas karena memang ditandatangani oleh Kepela Suku DInas sehingga perlu di cek dan dilakukan sendiri. Dapat dengan contack person dihubungi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (22 Mar 2017)
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun