Detail Aspirasi

21 Mar 2017

Brapa Lama Waktu Pembuatan Surat Pindah ?

Pembuatan surat pindah dr jkt keluar kota(antar prov) butuh waktu brp lama?

Rhee

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Rhee

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan pengurusan Surat Keterangan Pindah memang berdasarkan Pergub No. 93 tahun 2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Pindah
Pasal 23


1. Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinasdan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
2. Perisliwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melipuli :
a. Anlar Kelurahan dalam salu Kecamalan;
b. Anlar Kecamalan dalam salu Kola/Kabupalen adminislrasi;
c. Anlar Kola/Kabupalen adminislrasi dalam salu daerah; dan
d. Ke luar daerah.
3. Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabul dan
dimusnahkan.
4. Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku sebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Penerbilan Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3) selambal-Iambalnya 14 (empal belas) hari kerja lerhilung sejak langgal dilerimanya berkas persyaralan secara lengkap.

Namun harus diperhatikan kembali kelengkapan berkas dan persyaratan memang proses ini sampai pada tingkat Suku dinas karena memang ditandatangani oleh Kepela Suku DInas sehingga perlu di cek dan dilakukan sendiri. Dapat dengan contack person dihubungi


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (22 Mar 2017)