Detail Aspirasi

17 Mar 2017

Informasi Untuk Pembuatan Ulang KTP

 Mohon informasinya, apakah untuk mencetak ulang KTP yg rusak diperlukan
surat pengantar dari RT dan RW?
 
Karena menurut saya sangat tidak logis ketika saya sudah terdaftar di
kelurahan dan kecamatan setempat,memiliki kartu keluarga dan memiliki KTP
namun harus diperlukan surat pengantar RT dan RW.
 
Mohon informasi secepatnya.
    

Novizal K

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Novizal K


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan hal ini kami sampakan bahwa memang telah adanya seseorang didatabase tidak perlu menyertakan pengantar, namun kembali karena pelaynan kelurahan harus menyertakan pengantar dari RT/RW sebagai satu persyaratan di pelayanannya sebagai ketentuan.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (17 Mar 2017)