Detail Aspirasi
17 Mar 2017
Informasi Untuk Pembuatan Ulang KTP
Mohon informasinya, apakah untuk mencetak ulang KTP yg rusak diperlukan
surat pengantar dari RT dan RW?
Karena menurut saya sangat tidak logis ketika saya sudah terdaftar di
kelurahan dan kecamatan setempat,memiliki kartu keluarga dan memiliki KTP
namun harus diperlukan surat pengantar RT dan RW.
Mohon informasi secepatnya.
Novizal K
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Novizal K
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan hal ini kami sampakan bahwa memang telah adanya seseorang didatabase tidak perlu menyertakan pengantar, namun kembali karena pelaynan kelurahan harus menyertakan pengantar dari RT/RW sebagai satu persyaratan di pelayanannya sebagai ketentuan.Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (17 Mar 2017)
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun