Detail Aspirasi

31 Mar 2017

Melamar Kerja Tidak Bisa Memakai Surat Resi

Mohon kjelasan Resi KTP. sya melamar krja mnggunkn resi, Perusaahan nggan mmaklmumi ket.Tsbt. (1)

Broni

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Broni

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan Informasi ini dapat kami sampaikan bahwa, disini yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengganti KTP el, Jika belum mendapatkan maka diharapakan mengajukan ke kelurahan untuk Suket ini. Dapat kami sampaikan bahwa Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang “Administrasi Kependudukan”, pada pasal 59 ayat (1) disebutkan mengenai Dokumen Kependudukan meliputi : Biodata Penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil. Pada ayat (2) menyebutkan surat keterangan kependudukan meliputi : surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, surat keterangan pengganti tanda identitas, dan surat keterangan lainnya. Sehubungan dengan ketidakadanya ketersedian blanko KTP el dikarenakan dalam proses pengadaan maka Surat Keterangan dapat di keluarkan sebagai pengganti KTP el dan sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor. 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016 hal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el di mana penduduk telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum mendapatkan fisik KTP-el, maka diterbitkanlah Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa penduduk benar-benar terdata dan terdaftar pada database kependudukan dan melakukan perekaman KTP-el dan telah terverifikasi dengan data nasional berupa foto dan barcode.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (03 Apr 2017)