Detail Aspirasi

20 Mar 2017

Pengurusan Akta Kelahiran DKI yang hilang

Saya butuh informasi untuk pembuatan akta kelahiran saya yang hilangg.
Saya lahir di jakarta 29 september 1983 namun sekarang saya berdomisili di
papua. Kira - kira bagaimana cara pengurusannya ?
 

Mick Laurens

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Mick Laurens

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa pengurusan duplikat untuk akta kelahiran dapat dilakukan pada tempat dimana Kutipan Akta kelahiran tersebut di keluarkan dengan persyaratan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, foto Copy Kutipan Akta, dan dokumen kependudukan KTP serta KK. Sehubungan dengan di Jakarta dilakukan di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. S. Parman.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (21 Mar 2017)