Detail Aspirasi

07 Mar 2017

Pengurusan akte kelahiran luar nikah

saya ingin bertanya, saya memiliki anak luar nikah, dan saya
baru meresmikan pernikahan setelah anak saya berumur 1 tahun, dan baru
mengurus akte kelahiran beberapa bulan yang lalu,
 
Setelah ke kelurahan dan diminta berkas2 nya kami diminta untuk membuat
surat pernyataan bahwa anak kami lahir diluar penikahan,
 
Tapi setelah membuat surat pernyataan, akte yang dibuat hanya atas nama
saya selaku Ibu kandung dari anak saya yang bernama Muhammad Alby Ramadhan,
 
Kami berupaya untuk mengurus agar di akte bisa tercantum nama ayahnya juga
tapi setelah ke kelurahan kami disuruj ke dinas kependudukan, setelah ke
dinas kependudukan, kami diminta untuk ke pemgadilan agama, dan setelah ke
pemgadilam agama, di sana disebutkan untuk yang beragama muslim tidak dapat
mencantumkan nama ayah dari anak luar nikah pada akte kelahiran anaknya,
 
Apakah memang tidak ada cara lain untuk memasukkan nama ayah dari anak saya
di akte kelahiran tersebut walaupun sekarang kami sudah nikah resmi?
 
Mohon bantuannya karena kami tidak tahu harus mengurus kemana lagi.

Nadia Santika

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Nadia Santika

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sebelumnya kami mohon maaf, Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan aturan bahwa pernikahan yang dilakukan setelah anak lahir maka status tersebut akan terbawa, namun dapat melakukan pengakuan anak, anak dari seorang ibu adalah konsekwensi atas pernikahan yang belum ada

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (14 Mar 2017)