Detail Aspirasi

08 Mar 2017

Pengurusan Domisili Dipersulit

Yth Pak ,mau lapor pengurusan Domisili di Kel. Gandaria Selatan dipersulit,1 bln blm selesai

Arief Gunawan

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Arief Gunawan

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai pengurusan domisili adalah domisili usaha, jika pengurusan domisili yang dilakukan oleh pelayanan kependudukan adalah Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi Penduduk Non permanen di DKI Jakarta dan Pengurusan dilakukan di Kecamatan, untuk lebih jelas karena telah dilakukan oleh PTSP dapat menghubungi PTSP kelurahan secara langsung.

Sesuai Pergub No, 93 tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) dan
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

Pasal 17
(1) Penduduk Non Permanen wajib melaporkan susunan keluarganya kepada
Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP dan SKDS
selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak kedatangannya.
(2) Penerbitan SKSKPNP dan SKDS terdiri dari :
a. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS baru;
b. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data; dan
c. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak.
(3) Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusberdasarkan pelaporan.
(4) SKSKPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing untuk :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Kecamatan (Iembar kedua); dan
c. Kelurahan (Iembar ketiga).
(5) SKSKPNP dan SKDS ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas
nama Kepala Suku Dinas.
(6) Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
(7) SKSKPNP dan SKDS berlaku 1 (satu) tahun.
(8) Apabila masa berlaku SKSKPNP dan SKDS telah habis masa berlakunya.
maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan kepada
Suku Dinas melalui Kecamatan untuk mendapatkan SKSKPNP dan SKDS
yang baru.

Pasal 18
(1) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.
(2) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai
berikut:
a. Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan SKDS yang lama; dan
c. Dokumen pendukung perubahan data.
(3) Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah sebagai
berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. SKSKPNP dan atau SKDS yang rusak; dan
c. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Pasal 19
(1) Tata cara penerbitan SKSKPNP dan SKDS baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan SKSKPNP
dan SKDS di Kecamatan (F-OS.17);
b. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi
permohonan;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting (BHPKPP) kode Bk-1.04;
d. Petugas registrasi Kecamatan melakukan perekaman data penduduk non
permanen;
e. Kepala Seksi Dinas Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas menerbitkan
dan menandatangani SKSKPNP dan SKDS; dan
f. Pemohon menerima SKSKPNP dan SKDS.
(2) Tala cara penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengajukan permohonan perubahan SKSKPNP dan SKDS di
Kecamatan;
b. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi permohonan
perubahan SKSKPNP dan SKDS;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting (BHPKPP) kode Bk-1.04;
d. Petugas registrasi Kecamatan melakukan perekaman data perubahan
penduduk non permanen;
e. Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas menerbitkan dan
menandatangani SKSKPNP dan SKDS yang telah diubah; dan
f. Pemohon menerima SKSKPNP dan SKDS yang telah diubah.
(3) Tata cara penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengajukan permohonan SKSKPNP dan SKDS di Kecamatan;
b. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi permohonan;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting (BHPKPP) kode Bk-1.04;
d. Petugas registrasi Kecamatan melakukan perekaman data penduduk non
permanen;
e. Kepala Seksi Dinas Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas menerbitkan
dan menandatangani SKSKPNP dan SKDS; dan
f. Pemohon menerima SKSKPNP dan SKDS.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (09 Mar 2017)