Detail Aspirasi

24 Mar 2017

Pengurusan ktp

Selamat siang admin.. Saya mau tanya.saya warga dki yg lahir di
jakarta.umur saya sekarang sudah 40tahun akan tetapi saya belum pernah
mengurus ktp.saya akui kesalahan saya yang terlalu menyepelekan surat
kependudukan saya sekarang saya menyesal karena putri bungsu saya tidak
bisa masuk sekolah karena tidak memiliki akte.apakah saya masih bisa jika
ingin mengurusnya sekarang.saya mohon dengan sangat pada admin untuk
memberikan jawaban dan solusi untuk saya.
Atas perhatiannya saya sampaikan banyak terimakasih.
Best regards,
Siti aisah
    

Galang Hayati

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Galang Hayati

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk ini Saudara harus mengurus kependudukan jika memang dari luar DKI Jakarta mengurus pindah, intinya dokumen yang pernah dimiliki, tentunya selama hidup pasti memiliki dokumen, jika memang telah lama di Jakarta harus melalkukan pelaporan harus dilakukan pendataan biodata ulang (F.1-01) dan harus dengan penyataan Tokoh dan RT setempat telah tinggal disana, setelah terdata keluarga baru dapat mengurus akta dan lainnya . Prosedur ini dapat dilakukan di kelurahan dengan koordinasi RT/RW.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (27 Mar 2017)