Detail Aspirasi
24 Mar 2017
Pengurusan ktp
Selamat siang admin.. Saya mau tanya.saya warga dki yg lahir di
jakarta.umur saya sekarang sudah 40tahun akan tetapi saya belum pernah
mengurus ktp.saya akui kesalahan saya yang terlalu menyepelekan surat
kependudukan saya sekarang saya menyesal karena putri bungsu saya tidak
bisa masuk sekolah karena tidak memiliki akte.apakah saya masih bisa jika
ingin mengurusnya sekarang.saya mohon dengan sangat pada admin untuk
memberikan jawaban dan solusi untuk saya.
Atas perhatiannya saya sampaikan banyak terimakasih.
Best regards,
Siti aisah
Galang Hayati
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Galang Hayati
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk ini Saudara harus mengurus kependudukan jika memang dari luar DKI Jakarta mengurus pindah, intinya dokumen yang pernah dimiliki, tentunya selama hidup pasti memiliki dokumen, jika memang telah lama di Jakarta harus melalkukan pelaporan harus dilakukan pendataan biodata ulang (F.1-01) dan harus dengan penyataan Tokoh dan RT setempat telah tinggal disana, setelah terdata keluarga baru dapat mengurus akta dan lainnya . Prosedur ini dapat dilakukan di kelurahan dengan koordinasi RT/RW.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (27 Mar 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun