Detail Aspirasi
Syarat Membuat Akte Bilingual
@DKIJakarta Saya lahir di jakarta tp saat ini ber-ktp bekasi. Jika saya mau membuat akte bilingual, harus kemana&syaratnya apa saja? Trims
Deden Ramadaniā
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Deden Ramadani
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pencxatatan Sipil dilakukan padsa Instansi Terkait sesuai domisili, Jika telah mencatatkan kelahiran tentunya jika ingin merubah ke kutipan akta baru harus dengan alasan seperti keperluan sekolah ke luar negeri, Jika belum maka Saudara dapat melakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil di domisili Saudara.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (29 Mar 2017)
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun