Detail Aspirasi

27 Mar 2017

Syarat Membuat Akte Bilingual

Saya lahir di jakarta tp saat ini ber-ktp bekasi. Jika saya mau membuat akte bilingual, harus kemana&syaratnya apa saja? Trims

Deden Ramadaniā€

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth. Deden Ramadani‏

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pencxatatan Sipil dilakukan padsa Instansi Terkait sesuai domisili, Jika telah mencatatkan kelahiran tentunya jika ingin merubah ke kutipan akta baru harus dengan alasan seperti keperluan sekolah ke luar negeri, Jika belum maka Saudara dapat melakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil di domisili Saudara.


Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (29 Mar 2017)