Detail Aspirasi

15 Mar 2017

Syarat perubahan salah nama orang tua di akte kelahiran

Mohon informasinya syarat perubahan salah nama orang tua diakte kelahiran
anak. Dokumen Apa saja yg harus dipersiapkan.
 
Terimakasih
 

reiza widyastuti

Respon SKPD Terkait

Kepada Yth.reiza widyastuti


Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk perubahan nama pada akta kelahiran dilakukan melalui penetapan pengadilan meskipun kesalahn 1 (satu) huruf. terkecuali kesalahan redaksi dan itu juga harus dilaporkan segera. Seuaia dengan Pergun no. 93 tahun  2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

 

Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 109
(1) Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri wajib
dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau Suku Dinas, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Penduduk.
(2) Pencatatan perubahan nama dilakukan terhadap akta yang diterbitkan oleh
Dinas atau Suku Dinas yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Pencatatan perubahan nama dalam akta kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Pasa1 10
Persyaratan untuk Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta-akta Catatan Sipil; dan
c. Fotokopi KK dan KTP.

Pasal 111
Tata cara Pencatatan Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal109 ayat
(2), adalah sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pencatatan Perubahan
Nama di Dinas/Suku Dinas (F-2.41);
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan;
c. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Dinas/Kepala Suku Dinas membuat catatan pinggir pada register akta
dan kutipannya; dan
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran, sebagai dasar untuk perubahan
dokumen kependudukan lainnya.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (16 Mar 2017)