Aspirasi dalam Kategori Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Perihal Pembuatan KTP di Kelurahan Jelambar
  • Selamat siang, saya ada sedikit keluhan mengenai kantor kelurahan di Jelambar, Jakarta Barat. Jadi, minggu kemarin e-KTP saya hilang, sehingga saya mengajukan untuk pembuatan KTP baru ke kelurahan. Prosesnya saya rasa cukup cepat, meminta surat keterangan RT serta tanda tangan RT/RW dan juga surat keterangan hilang dari polisi. 

    Semua surat-surat saya bawa ke kelurahan, dan memang diproses cepat. Saya disuruh foto lagi, scan sidik jari dan juga tanda tangan. Oleh petugas di kelurahan KTP saya bisa diambil 2 hari dari hari tersebut. 
    Yang saya permasalahkan, petugas itu kemudian bilang seperti ini : 'Untuk blangkonya, ibu mau kasih berapa terserah, sukarela aja'. Menjadi tanda tanya bagi saya, bukankah untuk mengurus KTP itu "tidak" perlu membayar alias gratis? Akhirnya saya memberikan uang 20 ribu, saya juga bingung ditagih uang sukarela begitu, dan lagi saya butuh KTP, apalagi saya sering bepergian. Jika tidak ada KTP atau dipersulit pemrosesannya, tentu akan menghambat aktivitas saya.
    Pada hari ini, tepat 2 hari yang katanya KTP saya dijanjikan sudah selesai. Berhubung saya bekerja, mama saya yang mengambilkan KTP saya di kelurahan. Dan baru saja mama saya dengan dongkol cerita kalau petugas di kelurahan kembali meminta uang saat mama saya mau ambil KTP
    Saya jadi meragukan 'uang' yang diminta ini sebenarnya untuk apa? Syukurlah KTP saya sudah bener jadi dan diberikan. Tapi KTP adik saya, yang dari 1 tahun lalu, sampai sekarang pun katanya belum jadi. Bisakah saya mohon ditinjau kelurahan di Jelambar? Kenapa pembuatan KTP sampai 1 tahun penuh saja tidak kunjung kelar? 
    Semoga e-mail saya ditanggapi ataupun ditindaklanjuti, agar pemerintahan di Jakarta semakin lebih baik dan maju.
     
    Terima Kasih.
    Mieke Ardhyati
  • Balai Warga: urus KTP dan KK dikenakan biaya 1
  • Yth. Pemprov DKI dan Gubernur. Saya warga kelurahan Tomang. Minggu lalu saya membuat KTP dikenakan 25rb. Hari ini saya membuat KK dan kembali dikenai 20rb, saya meminta penjelasan krn resminya 3rb, tp petugas bilang silahkan cukup bayar 3rb tapi KK saya tidak diberi dan disuruh mengurus sendiri di capil, jika tidak mau bsk kembali saja menemui pak Edy di kelurahan dan tetap bayar 20rb juga

  • Balai Warga: urus KTP dan KK dikenakan biaya
  • Yth. Pemprov DKI dan Gubernur. Saya warga kelurahan Tomang. Minggu lalu saya membuat KTP dikenakan 25rb. Hari ini saya membuat KK dan kembali dikenai 20rb, saya meminta penjelasan krn resminya 3rb, tp petugas bilang silahkan cukup bayar 3rb tapi KK saya tidak diberi dan disuruh mengurus sendiri di capil, jika tidak mau bsk kembali saja menemui pak Edy di kelurahan dan tetap bayar 20rb juga

  • Pungutan Di Kelurahan Tomang dalam Mengurus KTP dan KK
  •   Yth Pemprov DKI Gubernur dan Wakil Gubernur,

    saya warga baru menjadi warga DKI di kelurahan Tomang, sebelumnya saya berasal dari luar Jakarta
    Ini berkaitan dengan pungutan yang terjadi di kelurahan Tomang dalam pembuatan KTP dan KK. 2 minggu lalu saya membawa berkas yang lengkap ke kelurahan setelah mendapat surat dari capil. Petugas meminta uang 50.000 untuk biaya KTP, saya lalu meminta kwitansi untuk pertanggung jawaban. Petugas tidak mau memberi dan mengatakan bahwa ini untuk mengurus ke capil, padahal disana sudah ada lampiran dari capil. Lalu mereka mengatakan kalau begitu hanya 25.000 untuk biaya kelurahan. Disana saya sangat kecewa namun tetap memberikan uang tersebut, tanpa diberi bukti kwitansi.
    Hari ini saya membuat KK dikenakan lagi biaya 20.000 padahal saya sudah memberikan bukti bahwa biaya resmi dari web tertulis hanya 3000,mereka malah mengatakan itu adalah biaya blanko yg dari capil. Apakah blanko KK dikenakan biaya? Dan petugas perempuan yang melayani itu mengatakan " kalau hanya 3000 silahkan mengurus sndiri KK nya di capil , kalau mau di kelurahan kena 20.000. Jika tidak besok datang lagi saja menemui Pak Edi di kelurahan, nanti juga akan dikenakan 20.000". Saya kemudian mengatakan kepada petugasnya, "baik saya bayar 20.000 jika memang resmi biaya tersbut, nanti saya akan membuat laporan di web pemprov untuk biaya tersebut" 
    Mereka menjawab "iya, silahkan"
    Saya mohon untuk direspons demi kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Toman. Saya yang mengupayakan kejujuran di kelurahan tersebut pun tidak bisa, apa lagi masyarakat kecil disana yang tidak berani bicara akhirnya hanya menjadi santapan empuk bagi petugas kelurahan. Apakah dengan biaya resmi 3000 saya tidak dilayani ?
  • Mohon Pengiriman Blanko KTP Khususnya Di Tanah Sereal
  • Mohon dikirimkan blanko KTP khususnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat.
    Pak Lurah kami sudah menunggu pengiriman blanko dari Sudin sejak tanggal 19 Nopember 2013.
    Saya berharap hari Senin tanggal 25 Nopember 2013 dapat mengambil KTP saya.
    Saya sangat membutuhkan KTP tersebut.
     
    Terima Kasih.
    Natalria
  • Balai Warga: Apakah Pengurusan Surat Ahli Waris Dikenakan Biaya?
  • Yth Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Bersama ini saya ingin melaporkan tentang penyalahgunaan wewenang Sekkel di Johar Baru, bahwa kami dapati secara langsung ataupun laporan dari warga, bahwa Sekkel (Sdr. Suyono) bermain uang, kasus terakhir adalah ada seorang warga yang ingin mengurus surat keterangan ahli waris dimintai uang sebesar 500 rb, padahal warga itu janda, apakah memang ada biayanya

  • Pengurusan Akte Nikah
  • Jakarta, 22 November 2013
    Yth Bapak Basuki Tjahaja Purnama
    Di tempat
     
    Dengan Hormat,
    Bersama surat ini saya ingin untuk minta bantuan dan informasi dari Bapak Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam hal mengurus Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil.
    Perkenalkan, nama saya Ika Andy Wijaya (34), sebelum menikah tinggal di Jl. Desa Putra No. 35 F, RT/RW: 06/05, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saya  menikah dengan Anita Situmorang (28) pada tanggal 15 April di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Rawa Mangun, Jl. Pinang No.24, Jakarta Timur. Kebetulan saat itu saya belum sempat mendatarkan diri di Kantor Catatan Sipil karena ada dokumen yang kurang. Setelah menikah baru kemudian saya mulai mengurus Akta Catatan Sipil saya, dimulai dengan surat keterangan dari RT/RW setempat sampai ke Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan. Karena tempat kerja saya lebih dekat ke Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur walaupun  domisili saya di Jakarta Selatan, maka saya berencana untuk mengurus Akta Nikah di Kantor Catatan Sipil  Jakarta Timur, yang tadinya berada didaerah Rawa Mangun, tetapi sudah pindah ke Kantor Walikota Jakarta Timur. Kemudian saya datang ke Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur tersebut dan bertemu dengan salah satu pegawainya (Seorang Bapak tetapi saya lupa namaya) dan menanyakan apa saja sih persyaratan dalam pengajuan Akta Nikah di Catatan Sipil sambil saya memberikan surat pengantar beserta dokumen lampirannya yang telah saya urus dari RT, RW, Lurah dan Kecamatan Jakarta Selatan tempat domisili saya. Kemudian Bapak tersebut memberikan selembar Formulir yang berisikan persyaratan untuk pengurusan Akta Nikah di Catatan Sipil. Dan setelah dicek, ternyata saya masih kurang melampirkan Surat Baptisan. Kemudian saya pulang kerumah untuk melengkapi persyaratan tersebut. Sebulan kemudian (saya tidak dapat langsung datang keesokan harinya karena terbatas dalam hal ijin cuti) saya datang dengan melampirkan berkas yang saya pikir sudah lengkap tersebut dan bertemu dengan Ibu Elizabeth. Kepada beliau saya serahkan dokumen saya itu dan kembali menanyakan apa lagi dokumen yang masih kurang. Kemudian Ibu Elizabet mengecek kelengkapan data saya dan kemudian berkata bahwa dokumen saya sudah lengkap dan untuk mempermudah dalam prosesnya alangkah baiknya kalau diurus surat Dispensasi dari Camat karena saya mengurus Akta Nikah antar Wilayah (Domisili di Jakarta Selatan tetapi mengurus dokumen ke Jakarta Timur). Kemudian saya kembali menanyakan apakah masih ada syarat lainnya yang masih kurang? Beliau mengatakan sudah lengkap. Lalu saya pulang dan mulai mengurus surat dispensasi Camat.  Dan setelah selesai, saya kembali datang ke Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur (sekitar dua bulan kemudian, karena saya terkendala dengan ijin dan dana jadi saya urus dalam selang waktu yang cukup lama), berharap dapat memperoleh titik terang, dan kemudian saya bertemu dengan Ibu Maria. Saya menyerahkan data saya dan berharap saya dapat segera mendapatkan titik terang kapan saya dapat mengikuti sidang. Ternyata, Ibu Maria kemudian berkata bahwa masih ada data yang kurang, yaitu Surat Akte Lahir Anak saya dan juga nama anak harus dimuat di Kartu Keluarga. Kemudian saya katakan, kenapa syaratnya kok dibilang satu-satu dan kenapa tidak sekaligus? Dan lagi, bukannya kalau ngurus akta lahir anak baru dapat dibuat kalau sudah jadi Akta Nikah dari Catatan Sipil? Ibu Maria menjawab : Untuk prosedurnya memang begitu, jadi dibuat dulu akta lahir anak dengan ketentuan bahwa anak lahir diluar nikah (karena belum ada Akta Nikah dari Catatan Sipil) kemudian daftarkan anak di Kartu Keluarga dan setelah itu baru datang lagi kemari. Kemudian setelah jadi Akta Nikah baru kemudian buat lagi Akta Lahir Anak yang Sah. Kemudian saya tanya lagi: kok sepertinya aturan itu tidak pernah diinfo kepada saya sebelumnya baik dari RT, RW, Kelurahan dan bahkan Kecamatan ketika saya minta surat pengantar dan mengurus kelengkapan dokumen? Dan juga ketika saya ketemu dengan Ibu Elizabet sebelumnya, beliau tidak pernah menyinggung tentang itu? Apakah ada beda prosedur dalam kepengurusan Akta Nikah di Catata Sipil? Kemudian Ibu Maria mengatakan bahwa memang begitulah prosedur yang ada dan kalau mau dilanjutkan silahkan dilengkapi dulu, dan kalau anda tidak percaya silahkan tanyakan kepada atasan saya Bapak Sihotang, demikian jawaban Ibu Maria. Kemudian saya coba menanyakan kepada Bapak Sihotang dan ternyata saya mendapat jawaban yang sama. Dan ketika saya menanyakan kepada beliau kok sepertinya birokrasi yang ada berbeli-belit dan terlalu banyak prosedurnya? Bapak Sihotang menjawab : memang begitulah adanya dan saya sendiri (Bapak Sihotang) mengurus legalisir ijazah anak saya saja harus datang berkali-kali, (demikian perumpaan yang beliau sampaikan). Jadi harap dimaklumi kalau begitu kondisinya. Kemudian saya kembali bertanya, kok sepertinya prosedurnya terkesan dipersulit dan dibuat susah, masak sih ngurus akta anak harus dua kali, yang pertama akta lahir anak diluar nikah dan kemudian diurus lagi akta lahir anak jika sudah jadi jadi Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil? Kemudian Bapak Sihotang menjawab : Memang begitulah adanya prosedurnya dan kalau mau diteruskan pengurusannya silahkan diurus dulu akta lahir anaknya. Dari uraian yang saya sebutkan diatas saya ingin mengajukan suatu pertanyaan, bagaimanakah sebenarnya prosedur proses pengurusan Akta Nikah di Kantor Catatan Sipil yang berlaku secara umum? Berapakah biaya yang dibutuhkan dalam membuat Akte Nikah di Kantor Catatan Sipil? Apakah benar sedemikian sulitnya untuk mengurus Akte Catatan Nikah di Kantor Catatan Sipil? Terus terang, saya hanyalah orang kecil yang terbatas dalam hal dana dan juga waktu. Sebagai info tambahan saya mau memberikan keterangan bahwa saya punya jatah cuti  sebanyak 6 (enam) hari dalam setahun setelah dipotong cuti bersama, dan cuti saya tersebut telah habis hanya untuk mengurus dokumen Akta Nikah dari Catatan Sipil tersebut,  tetapi hingga saat ini belum ada kepastian dan masih menggantung. Terus terang, saya sangat berharap dapat segera memperoleh Akta Nikah Catatan Sipil tersebut, tetapi sepertinya usaha yang saya sudah lakukan selama ini belum berbuahkan hasil. Karena itu saya memberanikan diri untuk menulis pergumulan saya ini.  Terima kasih
     
    Hormat Saya,
    Ika Andy Wijaya