Aspirasi dalam Kategori Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Pertanyaan Mengenai Perpindahan Alamat dan Kartu Keluarga
  • Mohon pemberitahuan tentang tatacara ataupun persyaratan mengenai perpindahan alamat dan kartu keluarga.
    istri saya akan berpindah alamat dari jakarta barat ke jakarta pusat, dikarenakan belum lama menikah dan ingin mempunyai kartu keluarga yang terpisah.
    apa yang harus saya lakukan ?
    dokumen apa yang harus saya persiapkan ?
    berapa biaya2 yang diperlukan untuk melakukan hal tersebut diatas ?
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih
     
    Regards
    Tommy
  • Pungutan Liar di Kelurahan Jembatan Besi
  • Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Sehubungan pembangunan rumah saya yang terletak di jln. duri baru rt. 014/06 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. status tanah di wilayah kami adalah tanah garapan,  yang konon katanya tanah garapan tidak bisa di buatkan certificate  kepemilikan tanah, namun pada pelaksanaannya setiap warga yang akan membangun rumah di atas tanah garapan tersebut diwajibkan lapor ke kelurahan dan kecamatan dan diharuskan membayar esuai dengan tarif yang keluar dari mulut   para petuggas p2b kecaatan  atau kantib kelurahan setempat.
    pada kasus yang saya alami, saya dimntakan uang sebesar 20 juta rupiah, namun karena saya tidak bawa duit banyak maka saya kasih 200 ribu itupun saya hanya dikasih tindasan surat PM1, nanti kalau sudah lunas dikasih yang putih. 
    Dengan kondisi tersebut, bagaimana katanya petugas kelurahan dilarang memungut baiaya apapun dari masyarakat.
    saya mohon perhatiannya pa wakil gubernur, terimakasih
  • Perihal Akta Kelahiran
  • Yang saya tahu Pemprov DKI Jakarta sekarang sedang menggalakan Jakarta yang bersih -- yang juga termasuk bersih birokrasinya.
    Saya hanya seorang mahasiswi tingkat akhir yang memiliki oma (nenek) yang saya sangat sayangi. Beliau lahir di Jakarta, pada tahun 1940. Dan saat itu hingga sampai sekarang, dikarenakan pendidikannya dan keluarganya saat itu sangat kurang, Beliau dan keluarganya tidak tahu sama sekali mengenai apa itu Akte Kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya. 
    Sampai sekarang, di usianya yang senja, kami sebagai anak dan cucunya ingin sekali membahagiakannya dengan mengabulkan impian terbesarnya, yaitu pergi ke luar negeri. Tentu saja hal utama yang perlu dibutuhkan adalah Passport. Dan menurut [link removed] persyaratan pembuatan passport adalah : 
    Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
    Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
    Kartu keluarga;
    Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
    Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
    Saya yang saat itu menyangka, karena di website tersebut dicantumkan dalam satu point, yaitu point C, yang diperlukan adalah Akta Kelahiran -- atau bisa juga buku nikah -- atau bisa juga ijazah -- atau bisa juga surat baptis. Oleh karena itu saya beranggapan bahwa dengan membawa Surat Baptis saja itu sudah cukup untuk memenuhi point C. Sedangkan nenek saya sendiri memiliki KK, dan juga KTP Seumur Hidup. 
    Namun setelah mendaftarkannya online, kami datang ke Imigrasi Jakarta Barat, dan disana kami ditolak oleh petugas, karena saat memeriksa dokumen kami, nenek saya tidak memiliki Akte Kelahiran. Kami pulang, kecewa memang tapi ya sudah, begitu memang mungkin persyaratannya. Walaupun saat itu saya ragu antara itu memang kami yang salah mengerti, atau mereka menginginkan "sesuatu", seperti "pelicin" yang sudah menjadi budaya kelam rakyat Indonesia ini. -- Apalagi kami memang warga keturunan (nenek saya bukan warga keturunan, namun Beliau menikah dengan kakek saya yang merupakan keturunan), memang tidak baik untuk berburuk sangka, namun kami sebagai warga keturunan sudah biasa dianggap "berduit" dan tidak ingin repot jika menyelesaikan sesuatu.
    Tapi memang kenyataannya seperti itu, paman saya yang saat itu ingin berwisata ke Bangkok, dan ingin mengajak serta nenek saya, memutuskan untuk menggunakan biro jasa untuk membuatkan passport. Namun apa yang didapat? Kami harus membayar 5 juta rupiah! Mungkin paman saya bercerita bahwa kami sudah datang ke imigrasi dan ditolak, bahkan ditambahkan bahwa nama nenek saya sudah di didaftarkan tidak memiliki Akte Kelahiran. (karena persyaratan online waktu itu saya juga harus men-scan surat baptis, ktp, kk).
    Saya disalahkan saat itu, karena saya yang menganjurkan untuk membuatnya secara resmi di imigrasi. 
    Dan saya bingung, sejak kapan saya menulis hal seperti itu di dalam aplikasi passport nenek saya? Saya hanya memilih dan menscan. Satu-satunya hal yang saya tambahkan hanyalah, pada saat harus mengisi kolom masa berlaku KTP, saya menulis PEMILIK KTP SUDAH MEMILIKI KTP SEUMUR HIDUP. Petugas yang kami temui yang mendaftarkan nama nenek saya?? Bahkan Beliaupun belum mengetahui dan menyentuh aplikasi nenek saya, waktu itu saya hanya menghampiri dan menanyakan, "Maaf pak, bisa nggak kalo ini (passportnya) ngebikinnya pake Surat Baptis aja?"
    Kembali lagi, saya tidak ingin menyerah. Bagaimana dengan membuat Akte Kelahiran? Saya kembali mencari tahu di dunia maya. Dan sekarang saya bingung. Menurut [link removed] dituliskan diakhir halaman, bahwa : 
    Jenis Akta Kelahiran
    Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
        * Akta Kelahiran UmumAkta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang 
           disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI 
           dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
        * Akta Kelahiran IstimewaAkta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang 
           telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari 
           kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
        * Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah 
           untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 
           1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.
    Yang artinya nenek saya bisa mendaftarkan diri dengan kategori Akte Kelahiran Dispensasi. Karena Beliau lahir sebelum 31 Desember 1985.
    Namun, terdapat kembali tautan sumber yang berada di laman tersebut yaitu : [link removed]
    Berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan
    Jenis Akta Kelahiran
    Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
    Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
    Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
    Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
    Last Updated ( Tuesday, 10 September [No Telp dirahasiakan]:57 )
    Bisa dilihat berdasarkan Last Updated, bahwa pilihan ketiga itu sudah diganti. Kembali, bagaimana dengan nasib nenek saya? Dan juga bagaimana dengan mungkin nasib oma-opa sebayanya yang mungkin memiliki keluhan yang sama. Memang mungkin alasan kami terlalu egois karena tujuan kami ingin berplesir dengan oma kami -- dan plesiran merupakan kebutuhan tersier, jauh dari kebutuhan primer. Mungkin orang lain juga berpikir, "Bisa jalan keluar negeri masa gak bisa bayar 5 juta?"
    Keluarga saya memang belum menempuh jalur apapun, namun kemungkinan keluarga saya akan mengambil "jalan" itu karena tidak ingin repot. Namun yaa, sebut saja saya sebagai generasi muda yang masih idealis -- ini bukanlah sesuatu yang benar untuk dilakukan. Tidak bisa menyalahkan pemerintah apabila rakyatnya sendiri bukannya melaporkan dan aktif mencari tahu, malah tetap memilih jalan singkat?
    Dengan surat saya ini, saya sangat mengharapkan bagaimana saya bisa mencari cara yang legal untuk kepemilikin Akte Kelahiran untuk WNI yang lahir pada sebelum 1985, dan kalaupun kami harus membayar, berapakah biaya resmi yang kami harus keluarkan? Kami tidak memiliki informasi yang jelas -- selain yang kami temui di dalam website. Karena maaf, jujur, saya tidak percaya apabila kami harus mendatangi kantor kelurahan dan menanyakan langsung. Dan apabila nanti kami mengurusnya, saya ingin menunjukkan bukti otentik bahwa ada peraturan yang membawahi ini, dan pihak kelurahan tidak dapat mencurangi kami. Bukan bermaksud menjadi curigaan, namun saya sudah mengerti "kebiasaan" pihak-pihak seperti ini, dan saya tidak ingin dicurangi. 
    Demikian keluhan dan pertanyaan saya ini. Saya sungguh mengharapkan balasan dari pihak Pemprov.
    Selamat malam dan salam sejahtera,
     
    Grace Anastasia.
  • Pembuatan KTP dan KK di Kelurahan Ceger
  • Mohon maaf sebelum dan sesudahnya. saya hanya ingin bertanya apakah untuk mengurus proses pembuatan KTP dan KK bagi yang mutasi makin di persulit?? saya sudah mengurus KTP dan KK hanya tinggal mengambil saja di persulit dengan ketidak hadiran petugas dengan alasan sedang ke kecamatan, sedang ke kantor pusat , sakit . apakah tidak bisa di titip ke petugas yang lain...???
    terakhir saya mengambil KTP masih belum bisa di ambil dengan alasan pak lurah tidak di tempat padahal saya sudah hampir 3 bulan mengurusnya apa selama itu pak lurah tidak di tempat? ujung ujung nya saya dimintain administrasi lagi hanya untuk mengambil KTP, Sedangkan KK belum di tanda tangani juga sama lurah jadi belum bisa di ambil sedang saya mo urus untuk pembuatan AKTA kelahiran anak saya.
    apa seperti ini kinerja pemerintah jakarta timur khususnya di Kelurahan Ceger
    Tolong apa harus dan akan terus terusan seperti ini? 
  • Balai Warga: Satu Setengah Bulan Kartu Keluarga Tidak Selesai
  • di janjikan tanggal 30 september 2013 akte sudah jadi,kenyataannya belum jadi juga,di terima oleh sdri IKA saya tanya emang prosesnya begitu lama ya,dia jawab 2 minggu pak,saya tanya lagi emang stafnya ada berapa di sini dia jawab cuma 2,saya bilangin ini berarti SDMnya perlu di ganti alias di pecat masa untuk membuat akte saja sampai 1 1/2 bulan lebih,saya harap disdukcapil memecat staf yg malas.