Aspirasi dalam Kategori Penanaman Modal

  • Mohon Tertibkan PKL di JalanYusuf Adiwinata Jakarta Pusat
  • Saya, Rudhy A Lontoh SH, warga DKI Jakarta, profesi Pengacara, tinggal dan beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No. 48, RT 001/ RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan
    Menteng, Jakarta Pusat. Bersama dengan surat ini saya ingin menyampaikan pengaduan atas ketidaknyamanan yang saya dan keluarga saya rasakan (khususnya pada malam hari) terhadap
    pedagang kaki lima yang membuka lapak jualan makanan dan juga cafe yang berdiri pada salah satu rumah warga di sekitar tempat tinggal saya, yaitu pada Jalan Yusuf Adiwinata khususnya
    sepanjang ruas jalan antara perempatan Jalan Lombok sampai dengan pertigaan Jalan kian. Ketidaknyamanan yang kami sekeluarga alami karena sebagian besar pengunjung dari kedua
    tempat tersebut memarkirkan kendaraan secara sembarangan dan tidak beraturan. Parkir pengunjung kedua tempat tersebut sangatlah sulit ditertibkan, akibatnya adalah
    sering terjadi kemacetan di sepanjang Jalan Yusuf Adiwinata, bahkan tidak jarang keluarga kami merasakan kesulitan untuk masuk kedalam rumah, begitr pula yang dirasakan oleh
    kerabat/kolega kami yang ingin bertamu di rumah kami, mereka sering kali tidak mendapat tempat untuk memarkirkan kendaraan mereka dikarenakan jalanan di depan rumah kami
    dijadikan tempat parkir bagi para pengunjung kedua tempat tersebut.
  • Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Online
  • Dear Bpk/Ibu,
    Sehubungan dengan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online apa tata cara nya dan prosedur nya mohon dpt di informasikan..
    Demikian disampaikan..
    Terimakasih
    Rgds,
    Steven
  • Informasi Terkait Pajak Progresif
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Selamat siang pak/bu,
    Motor saya pernah dicuri kira-kira tahun 2008 / 2009, kemudian saya membeli motor yang berbeda pada tahun 2014 kemudian dikenakan pajak progresif.
    Apakah kehilangan motor termasuk masih mempunyai kendaraan bermotor sehingga saya dikenakan pajak progresif ketika membeli motor lagi?
     
    Terima kasih
    F. Deli Pamungkas
  • Informasi Terkait Biaya Pemasangan Spanduk
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Selamat sore
    Saya mau tanya tarif izin untuk pemasangan umbul - umbul dan spanduk di jl. Bangka kemang jaksel berapa ya..??
    Mohon perinciannya...
    Terima kasih
  • Informasi Mengenai Pengusaha Cafe Yg Tdk Menjalankan Kewajibannya Membayar Pajak
  • Yth Pak Gubernur DKI Jakarta YMT Bapak Basuki Tjahja Poernama

    Bersama email ini kami sebagai warga yg baik ingin memberikan info tentang pengusaha cafe / restauran yg tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, dalam hal ini sesuai yg telah diatur perda sbb :
    Pajak yang dikenakan di sebuah restoran telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yaitu Pajak Restoran Perda No.8 Tahun 2003 Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang No34/2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Republik Indonesia No 65/2001 tentang Pajak Daerah.

    Oleh karena itu mohon kirannya untuk melakukan pemeriksaan pada cafe Luwak yg untuk DKI saja ada di lokasi sbb
    Plaza Indonesia , Grand Indonesia , Kelapa Gading , Pacific Place ,Citraland Mall ,Atrium Senen ,Metropolitan Mall ,Supermall Karawaci ,Epicentrum Kuningan ,Kuningan City , Bok M Plaza ,
     
    Cafe ini dikelola oleh
    PT. KOPI LUWAK
    Jl. Arteri Yos Sudarso No. 1
    Kaligawe, Semarang
    Phone : [No Telp dirahasiakan]
    Omzet per lokasi cafe lebih dari 1m per bulannya bisa dicek pada pembukuan perusahaan, untuk modus pengemplang pajak adalah seringnya kasir di setiap cafe menawarkan discount ke pengunjung bila bersedia menggunakan nota tidak resmi / bukan strook kasir resmi yg berupa print out dr cash register, bisa dibayangkan berapa pajak yg mereka berhasil hindari / tidak perlu dibayarkan ke Pemkot DKI bila setiap cafe menggunakan nota tidak resmi 10% nya saja ( yg pada kenyataannya pasti lebih dari itu )

    Oleh karena itu untuk menjunjung rasa keadilan dan solidaritas serta menghormati pengusaha lainnya yg telah dengan taat menyisihkan sebagian dari omzetnya untuk pajak maka akan lebih baik kiranya pihak Pemkot DKI pada umumnya dan Dirjen Pajak mengadakan sidak / secara intensiv mengadakan investigasi masalah ini.

    demikian dan semoga Pemkot DKI bisa menegakkan Perda tentang retribusi dan pajak ini

    salam / bowo
     

  • 08007 - Saran Untuk Program LaluLintas dan BBM
  • Saran utk program lalulintas dan bbm, 1. Klasifikasikan mobil menurut harga resminya misal mobil diatas 200jt tidak pake subsidi dan pajak sekian %, diatas 500jt naik sekian %, diatas 1m sekian dan sterusnya. 2. Yg blh membeli mobil harga sekian hrs dgn gaji sekian, misal mobil [No Telp dirahasiakan] jt hanya blh di beli oleh orng dgn income 30-60jt, bisa tau dr laporan pajak gaji brp, kl laporan pajak palsu kasi pidana aja. Aturan diatas hanya berlaku untuk mobil pribadi tidak utk umum dan logistik karna emank seharusnya begitu. Dgn begitu bbm subsidi jatuh ke tangan yg tepat dan premium tidak akan cepat habis tks

  • Mohon Konfirmasi mengenai Pajak Reklame DKI atas Papan "Nama Toko"
  •  
    Kepada pejabat yg berwenang,
     
    Mohon jawaban KONFIRMASI via email. Jawab saja YA atau TIDAK di setiap pertanyaan di bawah ini. Demi KEPASTIAN HUKUM.
    1. Apakah billboard "apotek K-24" masuk kategori reklame produk?
    2. Apakah billboard outlet "Laundry Zone" juga masuk kategori reklame produk?
    3. Apakah billboard nama toko "ABC", suatu toko yang jualan alat kosmetik berbagai merek (NR, wella, dsb)dianggap reklame produk?
    4. Apakah billboard spa bayi "bubble n me" dianggap reklame produk?
    5. Apakah billboard restoran "McDonald's" masuk reklame merek produk? (Produk mereka adalah BigMac).
     
    Terima kasih.
  • Denda Pergantian Bentuk Reklame Yang Telat Dilaporkan
  • Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
    Halo Pemda DKI,
    Saya mempunyai pertanyaan sbb :
    Sy melakukan penggantian bentuk reklame (dari neon box ke tulisan timbul nama perusahaan) di bulan februari 2014, dan baru melaporkannya ke kecamatan dibulan juni 2014.
    1. Oleh petugas pajak kecamatan, saya dikenakan denda 2% x 4 bulan karena terlambat melaporkan. apakah hal ini benar?, karena akhir jangka waktu pembayaran pajak saya adalah bulan juni 2014 (jadi belum terlambat. apabila terlambat pun seharusnya hanya 1 bulan), selain itu untuk reklame saya ukuran nya sama (dari reklame lama ke baru tidak berubah, yaitu 4 m2) dan hanya bentuknya saja yang berubah.
    2. Sy diwajibkan untuk membuat surat/buku kelayakan konstruksi. Setahu saya kelayakan konstruksi tersebut hanya untuk reklame dengan tinggi diatas 6m dari tanah. sedangkan ukuran reklame saya dari tanah ke ujung atas hanya 2m dan itupun menempel di pagar rumah (bentuk reklame hanya huruf timbul, bukan neon box). Apakah ini benar
    3. Tarif pajak sy tahun [No Telp dirahasiakan] adalah Rp 5.000/m2. Tiba2 kemarin sy dikenakan tarif Rp 25.000/m, sehingga pajak saya naik 500%. 
    Padahal sy cek di pergub no. 12 th 2011 dengan tarif Rp 5.000/m2, usaha saya terletak di Lokasi ekonomi Kelas I, dan tarif Rp 25.000/m terletak di Lokasi Protokol A. 
    Kemudian saya bandingkan dengan PerGub no. 27 th 2014, kalau saya dikenakan tarif Rp 25.000/m2 berarti kelas jalan saya naik di Lokasi Protokol A. Sedangkan kalau Lokasi Ekonomi Kelas I seharusnya kenaikan saya hanyalah Rp 10.000/m2. Saya mohon penjelasannya. 
     
    Demikian pertanyaan saya,
    Terimakasih & Salam
     
    Niken
  • Pertanyaan Mengenai Prosedur Pergantian Nama di Lembar PBB
  • Selamat Siang,
     
    Saya warga Jakarta mau menanyakan mengenai prosedur penggantian nama di lembar PBB(Pajak Bumi dan Bangunan), karena rumah tersebut sudah saya menjadi milik saya. Wilayah Obyek Pajak Jakarta Barat Cengkareng Barat. Saya sudah coba ke kantor pajak di arahkan untuk ke PEMDA. 
    Bisa bantu kemana saya harus pergi dan apa saja persyaratan nya
     
    Terima kasih atas perhatian dan bantuan nya
     
    Charles Cayadi