Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

  • Email Gubernur: Satu Keluarga Belum Dapat e-KTP
  • Kepada Yth.

    Bapak Joko Widodo, Gub.DKI
    Dengan segala hormat,
    1. Kami sangat mengharapkan bantuan bapak agar e-KTP saya sekeluarga segera dapat kami terima, karena telah 4 kali datang ke kantor kelurahan dan beberapa kali menghubungi lewat tlp selalu dijawab belum selesai. Padahal pengambilan foto pada program e-KTP dilakukan tgl.30 Juli 2011 di kantor Kelurahan Cipayung, Kec.Cipayung Jakarta Timur.
    2. Akibat tdk adanya e-KTP ini kami sekeluarga tidak terdaftar di DPT  Pemilu 2014, berarti menghilangkan hak kami untuk memilih.
    Hormat kami,
    Sujanto Prawirodirdjo NIK/NIKS: 31.75.10.[No Telp dirahasiakan].0001
    Erawati                      NIK/NIKS: 31.75.10.[No Telp dirahasiakan].0002
    Ikhsan Haryoseno  NIK/NIKS: 31.75.10.[No Telp dirahasiakan].0005
    Izas A. Mega Satiti NIK/NIKS: 31.75.10.[No Telp dirahasiakan].0005
    Nomor KK: [No Telp dirahasiakan]
    RT/RW: 008/004 Kelurahan Cipayung

    No.HP: [No Telp dirahasiakan]

  • Email Gubernur : Pungutan Liar Di Kelurahan & Kecamatan
  • Pungutan Liar di kelurahan dan Kecamatan 2013


    Kepada Yth; Pak Jokowi
    Gub.DKI Jakarta

    Salam hangat,

    Pengalaman saya dalam pengurusan surat menyurat di DKI Jakarta, banyak masalah dari birokrasi yang luar biasa buruknya, mungkin saya akan menceritakan 7 bulan yang lalu sekira bulan mei 2013, saya mengurus dan calon istri saya menguruskan surat pernikahan, saat itu saya menghantarkan istri saya di kelurahan angke, di kelurahan tersebut saya tdk pernah melihat Lurahnya saat pengurusan istri saya diminta uang minimalnya 200 rb rupiah itu terjadi 2 kali dan yang paling mengherankan adalah ada seorang ibu2 yang sedang akan minta anaknya dimasukkan di KK tersebut namun dari staff kelurahan malah bertanya " ibu sudah ke RT, trus ibu itu bilang semua sdh lengkap Pak, trus ditanya lagi oleh staff kelurahan ; Ibu sdh dikasih tahu harus bayar berapa, tapi ibu itu diam karena bingung, trus ibu itu bertanya memang saya harus mebayar berapa ?, 75 rb rupiah, ibu itu bilang saya tdk punya uang, setelah itu saya tidak tau lagi kejadiannya bagaimana.

    Kedua pungutan liar terjadi di Kecamatan Tambora.

    Setelah surat dari kelurahan keluar ( surat2 nikah ) karena harus minta paraf Pak camat maka kita menuju ke kecamatan tambora, saat itu hari panas sekali dan akhirnya saya sampai di kecamatan trus saya tanya seorang petugas saya mau minta paraf pak camat trus staff itu bilang silahkan ke lantai 2, tanpa menunggu lama saya langsung ke atas trus karena waktu itu pas jam selesai istrirahat saya bertanya ke ibu2 petugas ibu itu memberitahu kalau mau minta paraf silahkan ke ibu ..itu ( saya lupa namannya ) saya tanya ke ibu itu tapi karena ibu itu mau sholat saya tunggu tapi setelah selesai sholat kami tidak diminta datang menemui dan malah saya di cuekin. Saya tdk kalah inisiatif saya menghapiri ibu itu setelah saya kasih berkas yang seharunya tinggal diparaf malah diabilang pak camatnya tidak ada besok, ok saya ikuti kemauan ibu itu ke esok hariannya calon istri saya datang minta paraf setelah diparaf surat2 kami tdk diberikan karena harus bayar uang iuran sebesar 100 rb rupiah dan itu terjadi 2x samapai istri saya bilang bukannya kemaren sdh bayar ibu petugas itu bilang itu kan kemaren ya sekarang harus bayar lagi..

    Mungkin kejadian saya yang tidak menyenagkan dimana seharusnya tdk ada pungutan ternyata kelurahan dan kecamatan malah minta dengan seenaknya, tanpa melihat pelayan yang baik dan memuaskan rakyat, saya harap ini kejadian terakhir.

    Salam,

  • Mohon Informasi Prosedur KTP + KK Pindah Kota Dari Surabaya ke Jakarta
  • Dengan hormat,
     
    Nama saya adalah David TjahjaPutra merupakan warga Jakarta dengan no KTP [No Telp dirahasiakan]. Saya telah menikah dengan Istri yang merupakan warga Surabaya per 11 Maret 2012. Setelah menikah, istri saya ikut dengan saya ke Jakarta namun karena satu hal dan lainnya kami belum sempat mengurus surat pindah KTP istri saya dan membuat KK untuk kami berdua.
    Di Mei 2013, kami pindah ke rumah baru kami yang beralamat di Casajardin Residence, daan mogot dan pada saat baru akan mengurus surat pindah kami ternyata istri saya hamil. Karena hamil tersebut maka istri saya pun pindah kembali ke Surabaya di bulan Juni 2013 karena alasan lebih dekat dengan keluarga disana. Kondisi tersebut membuat kami tidak mengurus surat pindah alamat (KTP + KK) ke alamat baru.
    Karena Istri saya masih berada di Surbaya, akhirnya baru saya sendiri yang telah mengurus surat kepindahan ke alamat baru yaitu KTP dan KK (baru nama saya) ke alamat baru. Di bulan Agustus 2013, Istri saya mencoba mengurus surat pindah dari Surabaya ke Jakarta dan akhirnya Istri saya mendapatkan surat keterangan pindah datang WNI di tanggal 27 Agustus 2013. Namun karena Istri saya sudah hamil cukup besar maka dia tidak bisa terbang ke Jakarta untuk mengurus surat dan kembali kami tunda.
    Di bulan Desember 2013 ini akhirnya istri saya telah melahirkan seorang anak laki - laki dan kami pun ingin mengurus surat - surat yang diperlukan namun ternyata untuk membuat akte lahir diperlukan KK kami yang dimana kami belum mengurus dokument tersebut.
    Dikarenakan kondisi diatas, mohon bantuan dari pertanyaan saya dibawah:
    Kami mengetahui untuk membuat KK kami, maka KTP Jakarta istri saya perlu di urus terlebih dahulu. Namun karena istri saya baru melahirkan di bulan Desember 2013, maka Istri saya baru akan balik ke Jakarta di bulan Juni 2013 (menunggu 6 bulan hingga anak cukup besar untuk dibawa). Melihat dari surat keterangan pindah Istri saya yang hanya mempunyai batas waktu kepengurusan hanya 30 hari, apa yang bisa kami lakukan dalam hal ini?
    Apakah anak saya yang lahir di Surabaya dapat mengurus akte lahir di Jakarta setelah semua surat - surat kami (KTP + KK Jakarta) telah selesai di urus?
    Saya menyadari proses keterlambatan pengurusan pada masa awal setelah menikah dan bersedia untuk membayar biaya administrasi denda keterlambatan pelaporan apabila ada namun mohon bantuan dalam kondisi kami yang cukup rumit tersebut.
     
    Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. 
  • 12108 - Keterangan Agama Di KTP
  • Yth pak Gub dan pak Wagub saya tdk setuju agama di ktp di kosongkan mngkin bagi agama non islam tdk ada masalah .kalau yg agama islam mau pergi haji atau umroh bagaimana dgn aturan negara Arab .pemakaian nama saja hrs 3 kata. Trm ksh semangat terus para pemimpin rkyt Indonesia

  • Email Gubernur : Indikasi Pungli Di Kelurahan Duri Kosambi 2.
  • Pungutan untuk pembuatan KTP Di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat

    Kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI,

    Selamat siang.
    Saya ingin melaporkan pungutan yang dilakukan oleh petugas kelurahan di kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
    Pagi ini kakak saya memperpanjang KTPnya dan diminta biaya sebesari Rp 65000/orang.
    Setahu saya sesuai dengan peraturan pemerintah, tidak ada biaya dalam pembuatan KTP. Tapi petugas kelurahan, yaitu wanita yang memakai jilbab (ada beberapa orang) mereka meminta uang secara terang-terangan dengan mengatakan "Bayar yang mbak" atau secara tersirat "Terserah" ataupun secara langsung seperti "Bayar Rp [No Telp dirahasiakan]". Biaya tersebut tanpa ada tanda terima apapun. Kalaupun untuk ZIS atau PMI, seharusnya ada bukti potongan kupon, tapi ini tidak ada.
    Tolong segera ditindak, karena hal ini sudah sering sekali terjadi.
    Terima kasih.

     

  • Twitter: Pembuatan Kartu Keluarga & Merubah Alamat KTP.
  • @jakartagoid mau tanya, sy udh bikin kk baru, n ganti alamat ktp, koq ktp nya bukan e-ktp tp sperti ktp  yg lama (laminatingan), gmn tu?                        

    @jakartagoid kel.kwitang, kec.senen, jakpus, tks

  • Surat Keterangan Lahir Untuk Pembuatan KTP Dan KK
  • Yth Pemprov DKI Jakarta,
    Saya ingin bertanya mengenai pembuatan Akta Kelahiran untuk anak saya yang "ditolak", terutama tentang ketentuan dan prosedur-prosedur pembuatannya.
    Anak pertama saya lahir di Tokyo ketika saya sedang bertugas disana. Rumah Sakit setempat menerbitkan Surat Lahir dalam bahasa Inggris, dan juga KBRI di Tokyo menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang nantinya akan ditukarkan dengan Akta Kelahiran sepulangnya di Jakarta.
    Sepulangnya di Jakarta, saya segera mengurus dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun pada akhirnya hanya bisa diterbitkan "Tanda Lapor Kelahiran" yang bukan merupakan Akta. Ketika saya bertanya, saya dijawab karena Akta sudah diterbitkan oleh RS di Jepang jadi tidak bisa dibuatkan lagi di Jakarta. Menurut saya ini tidak masuk akal karena RS mana bisa menerbitkan Akta Kelahiran. Hanya bisa pemerintahan setempat yang menerbitkan itu. Dan karena anak saya warga Indonesia, maka pemerintah Jepang pun tidak menerbitkan surat itu. Orang di KBRI pun memberitahu saya bahwa nanti tolong diurus Akta Kelahiran sepulangnya ke tanah air.
    Saya menjadi bingung karena anak saya seperti tidak "dianggap" menjadi warga Indonesia. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah tanda lapor lahir tersebut bisa untuk membuat KTP, KK, dan dll untuk anak saya nanti dikemudian hari?
    Salam dan Terima Kasih
     
    Regards,
    Jevan Purnawan
  • Perihal Pembuatan KTP di Kelurahan Jelambar
  • Selamat siang, saya ada sedikit keluhan mengenai kantor kelurahan di Jelambar, Jakarta Barat. Jadi, minggu kemarin e-KTP saya hilang, sehingga saya mengajukan untuk pembuatan KTP baru ke kelurahan. Prosesnya saya rasa cukup cepat, meminta surat keterangan RT serta tanda tangan RT/RW dan juga surat keterangan hilang dari polisi. 

    Semua surat-surat saya bawa ke kelurahan, dan memang diproses cepat. Saya disuruh foto lagi, scan sidik jari dan juga tanda tangan. Oleh petugas di kelurahan KTP saya bisa diambil 2 hari dari hari tersebut. 
    Yang saya permasalahkan, petugas itu kemudian bilang seperti ini : 'Untuk blangkonya, ibu mau kasih berapa terserah, sukarela aja'. Menjadi tanda tanya bagi saya, bukankah untuk mengurus KTP itu "tidak" perlu membayar alias gratis? Akhirnya saya memberikan uang 20 ribu, saya juga bingung ditagih uang sukarela begitu, dan lagi saya butuh KTP, apalagi saya sering bepergian. Jika tidak ada KTP atau dipersulit pemrosesannya, tentu akan menghambat aktivitas saya.
    Pada hari ini, tepat 2 hari yang katanya KTP saya dijanjikan sudah selesai. Berhubung saya bekerja, mama saya yang mengambilkan KTP saya di kelurahan. Dan baru saja mama saya dengan dongkol cerita kalau petugas di kelurahan kembali meminta uang saat mama saya mau ambil KTP
    Saya jadi meragukan 'uang' yang diminta ini sebenarnya untuk apa? Syukurlah KTP saya sudah bener jadi dan diberikan. Tapi KTP adik saya, yang dari 1 tahun lalu, sampai sekarang pun katanya belum jadi. Bisakah saya mohon ditinjau kelurahan di Jelambar? Kenapa pembuatan KTP sampai 1 tahun penuh saja tidak kunjung kelar? 
    Semoga e-mail saya ditanggapi ataupun ditindaklanjuti, agar pemerintahan di Jakarta semakin lebih baik dan maju.
     
    Terima Kasih.
    Mieke Ardhyati