Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
- 17-Sep-2013
Revisi Akte Kelahiran
- Selamat Siang bapak ibu pegawai pemrov DKISaya ingin menyakan perihal revisi akte kelahiran saya yang salah ketik tanggal lahirnya....yang saya ingin tanyakan :1. syarat untuk meralat akte kelahiran?2. Dimana saya bisa mengurus akte kelahiran3. prosesnya berapa lama?mohon bantuannya dan saya ucapakan terima kasih.Gunawan
- 17-Sep-2013
Facebook : Pungutan Liar Di Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan
-
Saya baru saja mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Tapi sebelumnya saya dsuruh menunggu 7 hari.
Apakah memang ada peraturannya seperti itu?
Lalu saya tanya, "Apakah tidak bisa 1 hari, bu?"
Petugasnya menjawab, "Bisa tapi ada biayanya, Rp. 50.000."
Apakah seperti ini Reformasi Birokrasi???Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, pak/bu.
terima kasih.
- 09-Sep-2013
Prosedur Pembuatan KTP
- Saya mau tanya prosedur pembuatan KTP. saat ini say tinggal bersama mertua di kelurahan Tomang dan KTP saya masih Bekasi (sudah E-KTP). saya mau mengajukan KTP dan KK baru di Tomang. saya juga sudah menanyakan berkas2 yang menjadi syarat pembuatan KTP tersebut. semua berkas2 tersebut sesuai dengan persyaratan yang ada di website jakarta.go.id. tapi nantinya saya tidak akan langsung mendapatkan E-KTP. tapi KTP model lamayang jadi pertanyaan, saya juga baca berita di situs KEMENDAGRI bilasudah menggunakan e-KTP tidak perlu lagi berkas2 tersebut. hanya lapor RT dan kelurahan setempat kemudian data di e-ktp akan diganti.[link removed]ini mana yang benar? terimakasih
- 09-Sep-2013
Facebook : Prosedur Pembuatan KTP
-
Saya mau tanya prosedur pembuatan KTP. saat ini say tinggal bersama mertua di kelurahan Tomang dan KTP saya masih Bekasi (sudah E-KTP). saya mau mengajukan KTP dan KK baru di Tomang. saya juga sudah menanyakan berkas2 yang menjadi syarat pembuatan KTP tersebut. semua berkas2 tersebut sesuai dengan persyaratan yang ada di website jakarta.go.id. tapi nantinya saya tidak akan langsung mendapatkan E-KTP. tapi KTP model lama
yang jadi pertanyaan, saya juga baca berita di situs KEMENDAGRI bila sudah menggunakan e-KTP tidak perlu lagi berkas2 tersebut. hanya lapor RT dan kelurahan setempat kemudian data di e-ktp akan diganti.
[link removed] />
ini mana yang benar? terima kasih
- 03-Sep-2013
09003 - Proses Pelayanan Online
-
salut untuk pemkot bekasi (disdukcapil),dalam proses pelayanan masyarkat nya mengenai mempermudah proses pendataan identitas kependudukkan yang awalnya status domisili,bagi warga yang ingin menjadi warga bekasi tanpa harus minta surat pindah dari daerah asal masing2 warga,dengan system online antar pemerintahan bisa mendapat KTP bekasi.sangat membantu.idealnya jakarta sebagai ibu kota metropolitan lebih dulu seperti itu.profesional.jangan lagi ada istilah yang mudah dipersulit,yang sulit dipermudah.saya percaya jakarta bisa lebih baik dari kota lainnya dalam hal pelayanan masyarakat.terimakasih.
- 29-Aug-2013
Pembuatan KTP DKI Dikenakan Biaya 400 Ribu
- Saya Decky begini kami punya keluhan atas pembuatan KTP di daerah Cilangkap Jakarta Timur . Kami (berikut istri saya) baru pindah sekitar bulan Juli 2013 karena kami baru saja menikah dan menempati tempat tinggal baru, karena kami ingin membuat KK (kartu Keluarga) otomatis kami harus mengganti KTP dulu menjadi KTP berdomisili yang saat ini kita tempati. Karena saya adalah warga Depok sebelumnya, semua persyaratan sudah saya lampirkan, dari Surat pengantar RT/RW , Surat Pindah dr Kelurahan , Kecamatan , Pembuatam SKCK pindah alamat , lalu Ke Walikota Depok guna Mendapatkan NIK , dan E -KTP asli saya sudah ditahan di Walikota DEPOK, Istri saya pun sudah melengkapi berkas yang diminta juga, istri saya memiliki KTP Jakarta Selatan berdomisli di Cipulir , kemarin pada tgl 28/08/13 , istri saya datang ke kelurahan Cilangkap Jakarta Timur, guna mengurus perpindahan alamat kami , dan mengganti KTP kami menjadi KTP Jakarta Timur , sesampainya disana, istri saya dilayani , dan mendapatkan KTP jakarta Timur , tidak dipungut biaya dikarenakan masih berdomsili DKI JAKARTA , Namun untuk berkas saya DITOLAK, untuk diurus bersamaan , dikarenakan berasal dari Luar Daerah, memakan waktu yang lama , bisa sampai 06 bulan jadi, pihak Kelurahan menyuruh istri saya berkordinasi dengan Ketua Rt Domisli kami, yang kebetulan beliau juga sedang berada di Kelurahan , Istri saya meyampaikan keberatan permasalahan kenapa ditolak pembuatan KTP Suaminya, dan tidak bisa dilakukan bersamaan dan harsu berkordinasi lagi dengan Ketua RT, yang jelas semua persyaratan sudah dilengkapi, Ketua Rt menyampaikan bahwa pembuatan KTP bisa cepat jika mengurus melalalui dia dengan membayar Rp 400 ribu, guna Proses lebih cepat mendapatkan KTP DKI, jika tidak akan memakan waktu lama 06 bulan (Dengan Rincian Rp.300 ribu untuk orang kelurahan , dan 150 Ribu untuk Pak RT) itu disampaikan terang terangan oleh Ybs kepada istri saya, (Pertanyaan saya , saya apakah seperti ini prosedur pembuatan KTP DKI JAKARTA , membutuhan waktu 06 bulan , untuk mendapatkan KTP ,sesuia info Karyawan kelurahan bernama Bpk Firman, / saya harsu mengelurkan sejumlah Uang untuk bisa mendapatkan KTP DKI & KK ) sesuai instruksi SURAT EDARANNOMOR : 356/ 286/BIII /15TENTANG PENGADUAN PUNGUTAN LIAR PELAYANAN KTP ELEKTRONIKSebagai tindaklanjut Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2013 tentang AksiPencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 dan Surat Edaran MenteriDalam Negeri nomor 471.13/[No Telp dirahasiakan]J tanggal 22 Juni 2011 perihal pelayananPenerbitan KTP EleKronik Gratis, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkanmemungut biaya kepada penduduk dalam penerbitan KTp Elektronik, baik untukbiaya pelayanan maupun retribusi dokumenMohon Penjelasannya
- 29-Aug-2013
Berapa Biaya Denda Keterlambatan Pengurusan Akte Kelahiran
- Selamat Siang,Sebelumnya perkenalkan saya Yusri. Saya hanya ingin mendapatkan informasi mengenai ketentuan berapa rupiah denda yang harus saya bayar karena keterlambatan mengurus akte Kelahiran. Anak saya Naura Azzahra Putri, lahir 20 September [No Telp dirahasiakan] bulan). Kebetulan kami sebagai orangtuanya baru sempat untuk mengurus akte. dan hari ini kami mengurusnya di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sempat kaget begitu mendengar denda yang kami harus bayarkan sebesar Rp 1.200.000. Dan Akte akan keluar di bulan November 2013. Yang ingin saya tanyakan bagaimana ketentuan denda tersebut?apakah perhitungannya benar sebesar itu?kalu benar saya hanya ingin tau bagaimana perinciannya?kami tidak keberatan untuk membayarkan denda tersebut jika perinciannya sesuai dengan peraturan yang ada. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Harap balasan untuk informasi hal tersebut.
- 26-Aug-2013
Mengurus Surat Keterangan Kematian di Kelurahan Cipete Utara Dikenakan Biaya
- Dear Pemda DKISaya Mira Melani selaku warga DKI dengan nomor KTP [No Telp dirahasiakan],bermaksud mengadu kepada pemda DKI atas permintaan uang dari beberapaorang pegawai Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru untuk buatsurat keteranngan kematian suami saya Alm Didit Cahyadi. Adapun namapegawai kelurahan tersebut adalah Bapak Heni Susiyanto dengan nomorHandphone [No Telp dirahasiakan] dan Ibu Melva dengan nomor Handphone [No Telp dirahasiakan].Mereka meminta uang jasa sebesar Rp 600.000, dengan rincian Rp250.000untuk lurah, Rp 350.000 untuk camat, Rp 50.000 untuk administrasi dan Rp50.000 untuk biaya cetak. Ketika diminta kuitansi, mereka beralasan dikelurahan tidak ada yang punya kuitansi.Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2013, dan sampaisekarang tanggal 23 Agustus 2013, surat keteranngan kematian tersebutbelum juga jadi. Saya masih bolak-balik ke kelurahan tersebut.Mohon segera di tindak pegawai-pegawai tersebut secepatnya. Saya beranibersaksi atas nama Allah bahwa itu semua benar, dan saya siap di panggil.Terima KasihMira Melani[No Telp dirahasiakan]
- 21-Aug-2013
Pengurusan akta kelahiran
- Yth. Pemprov DKI JakartaSebagai warga DKI saya membuat pengaduan ini untuk perbaikan layanan kependudukan warga yang diselenggarakan oleh pemerintah DKI bukan untuk mendeskriditkan petugas yang menangani.Tgl 20 Juni 2013 lalu, putri pertama saya lahir dan pada tanggal 28 Juni 2013 saya mengurus pembuatan akta kelahiran putri saya tersebut. Setelah memperoleh pengantar dari Kelurahan Bintaro saya langsung menuju Sudin Kependudukan Jaksel. Sesampainya di sana saya diinformasikan bahwa pengurusan akte kelahiran yg tidak terlambat sejak 2011 dilakukan di kecamatan, setelah itu langsung saya menuju Kec Pesanggrahan.Sesampainya di sana permohonan pembuatan akte kelahiran saya diterima oleh petugas yang menangani (Sdri. E), menurut informasi dari yg bersangkutan normalnya selesai dalam 2 minggu namun karena saat itu baru saja kantor Kecamatan Pesanggrahan pindah sebab gedung yg lama dalam proses rehab mungkin akan terlambat karena di tempat baru yg saya datangi tersebut belum terhubung internet. Sebulan kemudian, melalui sepupu saya, menghubungi ybs dan diinformasikan karena banyaknya akte kelahiran yg harus diselesaikan maka akte kelahiran putri saya belum selesai dan juga karena ada masalah online (asumsi saya itu masalah dengan jaringan internet). Sebagai perbandingan, pada tahun 2007 (periode gub dan wagub terdahulu) saya mengurus akte kematian ibu saya di sudin kependudukan Jaksel, dalam 2 minggu selesai (tanpa biaya apapun/jalur resmi), seharusnya dengan pelimpahan ke kecamatan bisa selesai minimal sama atau dimungkinkan bisa lebih cepat lagi karena pemrosesannya telah menyebar dan saat ini semua telah online. Saya berikan apresiasi pada jajaran Bapak, pada saat saya minta pengantar di Kelurahan Bintaro, hanya dalam hitungan menit telah selesai dan dapat segera saya tindaklanjuti pada tahap berikutnya.Jika masalahnya adalah jaringan internet atau pun gangguan koneksi online, ini Jakarta, bukan Maumere ataupun Merauke dimana untuk memasang jaringan internet atau pun perbaikan koneksi, saya rasa bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.Akte tersebut saya perlukan untuk laporan kelahiran pada institusi tempat saya bekerja dan pengurusan asuransi kesehatan putri saya dimana harus sudah diajukan sebelum berusia 3 bulan dengan salah satu syaratnya adalah akte kelahiran, jika lebih dari tenggang waktu tersebut maka putri saya tidak dapat dimasukan dalam asuransi kesehatan tersebut. Jika terlambat tentu saja saya yang akan sangat dirugikan. Kekhawatiran saya semakin tinggi karena informasi dari tetangga sekitar bahwa sebelumnya beberapa orang yang mengurus akte kelahiran bisa memakan waktu berbulan-bulan.Agak menyesal saya kenapa tidak saya terima saja tawaran pengurusan oleh calo di Rumah Sakit yang menjanjikan dalam 2 hari selesai tentu dengan biaya tertentu. Bukan saya perhitungan nilai uang, namun saya sudah terbiasa mengurus surat-surat kependudukan sendiri melalui jalur resmi dan selama ini saya tidak pernah mengalami kendala yang berarti.Demikian saya sampaikan, mohon perhatian Bapak untuk perbaikan menjuju Jakarta Baru yang jauh lebih baik lagi.Terima KasihEko Nur Prihandoko