Aspirasi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
- 28-May-2013
05063 - Pungutan Liar Pembuatan Akte Kelahiran
-
Pa/bu ? Apakah mengurus membu at akte kelahiran pke biaya ?
Pengirim : [No Telp dirahasiakan]
- 22-May-2013
Kelurahan petojo
-
Saya warga kelurahan petojo utara dan diwajibkan foto E-ktp. Saya ke kelurahan 2x dan masih menunggu kunci penyimpanan kamera dan petugas yg telat ngantor selama 1jam.
Apakah benar ini program pemerintah?
Saya memiliki tanggung di tempat kerja untuk bekerja di jam kerja dan karena menunggu ini, saya beberapa kali telat bekerja.
Mudah2an ada yg dapat kita semua lakukan untuk membenahi hal hal sejenis.
Terimakasih Pak.Sumber : "[email dirahasiakan]" <[email dirahasiakan]>
- 21-May-2013
05050 - Ketidak Milikan KTP
-
Saya sarankan utk warga jakarta yg tdk memiliki KTP jakarta & tdk mempunyai pekerjaan tetap/jelas kembalikan saja mereka ke kampungnya agar tdk menuh2i jkt. Tq
Pengirim : [No Telp dirahasiakan]
- 21-May-2013
Berkas akte nikah 1
-
Ada beberapa kendala dan beberapa hal lagi ni., yakni
1. istri saya yg pertama kan telah kabur (tak tahu lagi gmn menghubungi nya). bagaimana mengurus penceraianya?
2. biaya tuk mengurus penceraian in kira-kira di butuhkan biaaya berapa ya? (agama yg saya daftar kan waktu dulu adalah Buddha)
3. sedangkan istri yang ke 2 saya yg sekarang ini kan sudah lama tinggal di jakarta n sdh nikah (tak ada akta nikah) sama saya sdh hampir 2 tahun , akan tetapi surat nya blm mutasi ke jakarta. na bagaimana mengurus kepindahaan nya ya? apakah dia bs menumpang di KK saya atau buat KK baru? 4. status dia janda dengan 1 anak, dimana dia juga sedang mengandung anak saya. bagaimana nantinya status anak yg di kandunganya.
Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian yang telah di berikan.Sumber : edy lie <[email dirahasiakan]>
- 21-May-2013
Keluhan mengenai pelayanan kelurahan Kwitang bag kependudukan
-
Selamat pagi pak,Nama saya Alvern,saya beralamat di jl.kembang IV/ 110, kwitang.
Saya menghadapi masalah dengan petugas kelurahan Kwitang, untuk masalah kependudukan.
Sebelum tgl 19 april, saya pernah menanyakan syarat untuk menjadi warga DKI jakarta (membuat KTP)karena ISTRI saya berasal dari Padangsidempuan, Sumatra Utara,dan membuat KK baru.
Pada saat itu, syarat yang diberikan hanya:
1. Surat pengantar RT
2. Foto kopi surat nikah sipil atau gereja
3. Surat pindah dari dinas kependudukan sumatra utara,
4. Foto kopi Kartu keluarga lama+KTP suami.
tgl 19 april, jam 8.30,
Di Kelurahan Kwitang
Saya bertemu dengan kasatpel yg bernama pak Umam, membawa surat yang diminta namun pak Umam meminta surat SKCK. Menurut beliau, jika tidak disertakan PASTI ditolak oleh walikota. Dan kelurahan tidak bisa berbuat apa2. Namun jika saya bersedia, pak Umam bisa membantu.
(saya bingung,ketika saya bertanya, tidak diinformasikan untuk melampirkan SKCK,kenapa sekarang diminta?Dan kalau pasti ditolak bagaimana mungkin beliau bisa membantu saya)
Di Kantor Walikota
Jam 9.30
Saya bermaksud membayar denda keterlambatan KTP adik. Berdasarkan informasi yg didapat, saya harus bertemu dengan kepala Sudin bagian kependudukan, untuk masalah SKCK yg tidak terlampir.
Setelah bertemu kepala sudin bag kependudukan tersebut, disarankan istri saya, untuk membuat surat pernyataan berkelakuan baik, diatas materai 6000,-.
Setelah membayar denda keterlambatan KTP dan mendapat solusi dari kepala sudin kependudukan, saya kembali ke kelurahan.
Di Kelurahan Kwitang
Jam 11.00
Istri saya membuat surat pernyataan yg disarankan dan menyerahkan kepada pak umam.
Kemudian saya diberikan blangko kosong, disuruh isi sendiri, dan dibawa ke kecamatan, minta tanda tangan bagian kependudukan kecamatan.
Saya MEMASTIKAN, KTP istri dan KK baru bisa diproses, maka saya bertanya kepada pak Umam: " setelah dari kecamatan dibawa kemana? "
Pak Umam bilang: "bawa saja ke kepala sudin bagian kependudukan di walikota, nanti dia yang urus dan terbitkan semua ktp+kk barunya"
Saya meninggalkan kelurahan jam 11.55 utk menuju kecamatan, untuk meminta tanda tangan bagian kependudukan.
Di Kecamatan jam 12.00
Saya bertemu staf kecamatan bagian kependudukan, yang bingung, karena saya membawa blangko kosong. Dan dia membantu mengisi blangko kosong tersebut.
Setelah diisi dan di cap, saya bertanya harus dibawa kemana, dan jawabannya dikembalikan ke kelurahan.
Mendengar hal itu, saya merasa tidak dilayani dengan baik dan dipermainkan oleh pak Umam.
Saya menelpon staff kelurahan yg saya kenal, dan dia menyarankan untuk bertemu dengan kepala seksi kependudukan di kecamatan.
Tanggal 22 april jam 9.00
Saya dan istri saya datang menemui kepala seksi kependudukan, ada Pak Umam dan staf lain, di kecamatan. Beliau memperjelas dan menyelesaikan proses pembuatan KTP istri saya dan KK baru.
Tanggal 1 mei jam 9.00
Istri saya melakukan foto,untuk pembuatan KTP, dan pencetakan KK, namun setelah KTP dicetak pak Umam menahannya dengan alasan, sebaiknya saya mengurus KK ke RT, dan kembali ke kelurahan untuk meminta tanda tangan dan cap lurah. Pada saat itu KTP tersebut sekalian diambil.
Setelah itu saya menuju rumah RT, minta tanda tangan di KK baru saya.
Pada hari lain
(saya tidak tahu, karena murni inisiatif kepala seksi),
kepala seksi berinisiatif menengahi saya dan pak Umam (karna saya sudah terlanjur emosi dipermainkan oleh Pak Umam),dengan mengambil KTP tersebut dari kelurahan.
Tanggal 16 mei jam 10
Saya meminta tolong kepada pak opung, mengantar KK baru ke kelurahan untuk ditanda tangani oleh lurah.
Dan tidak diproses oleh pak umam, karena tidak melampirkan berkas foto kopi ktp suami+istri dan surat nikah.
kk tersebut akan diproses, jika saya melampirkan berkas yg diminta.
Itu kronologi masalah yang saya hadapi, pertanyaan saya pak,
1. Apakah untuk mengurus KTP+KK harus segitu rumitnya?
2. Apakah Lurah untuk tandatangan KK perlu berkas lagi? Bukankah sudah ada Data saya dikelurahan maka KK bisa dicetak?
3. Apakah prosedur pengiriman data antar birokrasi dan pengisian blangko, dilakukan oleh warga?
Jujur pak, apakah karena saya minoritas (WNI keturunan dan Katolik) sehingga mengurus surat jadi seperti ini susahnya? Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih.Sumber : [email dirahasiakan]
- 20-May-2013
(Berita Online-2005) Ratusan Warga Tanah Merah Kembali Terima KTP
-
KOJA (Pos Kota) – Upaya melegalkan warga yang tinggal di tanah ilegal terus dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara. Pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali diberikan kepada warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
- 16-May-2013
Pungli KTP
-
Pungli pembuatan KTP masih ada, memang kecil sekitar 10 rb s/d 25 rb, tapi ini sangat merusak citra kepemimpinan Jokowi-Ahok. Dan sebagai informasi untuk Jakarta Timur, wilayah Kramat Jati, Pasar Rebo, Kp Rambutan kelihatannya belum/tidak terjamah oleh pemerintahan sekarang, karena kemacetan masih sangat tinggi salah satunya akibat lapak-lapak liar seperti di Ps. Minggu.
Sekali lagi kami mohon perhatiannya.Sumber : "Mochammad Subur" <[email dirahasiakan]-energy.com>