Aspirasi dalam Kategori Ketenagakerjaan

  • Upah minimum provinsi 2013
  • Saya ibu rumah tangga dengan 2 orang anak (sd kelas 4 & 6). Suami saya bekerja sebagai pramudi busway di PT JET. Pada awalnya, thn 2011 sy sangat senang mendengar kabar bahwa gaji pramudi akan naik (3,5 x ump) dan akan direalisasikan pada awal tahun 2012, namun ternyata hingga saat ini, suami saya masih menerima ump yg lama sebesar Rp 1.529.000, padahal ketetapan pemerintah untuk ump tahun 2013 adalah Rp 2,2 jt.

    Pada awal bulan januari 2013 dalam rapat karyawan, PT JET berjanji akan membayarkan dan merapel kekurangan ump 2013 pada gajian bulan berikutnya (gaji bulan februari yg dibayarkan bulan maret) namun ternyata itu tidak terbukti, bahkan pada tanggal 6 maret suami saya dan teman2nya sempat melakukan aksi demo menuntut janji perusahaan, hasilnya tetap sama, hanya janji2 manis perusahaan sementara operator yg lain telah membayarkan ump yg baru kepada karyawanya. Saya sangat kecewa dengan managemen PT JET.
    Saya mohon maaf bila surat ini telah mengganggu pak ahok, saya jg tidak tahu kemana harus mengadukan masalah ini, sementara suami saya hanya pasrah menerima ketidakadilan ini.
    Sekali lagi saya mohon maaf, saya mendapatkan email pak ahok dari seorang teman.

    Sumber :  "Meriza Isfanza"   <[email dirahasiakan]>

  • Kliping Media : UMP tak sesuai dengan Pergub
  • Kepada Yth Pemrov Dki dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi diharapkan perhatian dan tindak lanjutnya atas kondisi UMP di PT. Asa Globalindo Pratama, Pasar minggu Jakarta Selatan. ( [No Telp dirahasiakan]xxx )

  • Kenaikan UMP
  • Dengan ini saya selaku karyawati di suatu perusahaan PT. Arthindo Karya Sejahtera di daerah DKI Jakarta, tepatnya di Gedung Arthaloka Jl. Jend. Sudirman Kav. [No Telp dirahasiakan] Jakarta Pusat. Saya selaku karyawati merasa sudah di dzalimi karena sampai saat ini belum menerima kenaikan gaji sesuai dengan UMP DKI jakarta. Tidak adanya Rapel gaji dari bulan  Januari sampai dengan maret 2013.
    saya selaku rakyat kecil ingin mendapat perhatian. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    Sumber :  chacha rifany <[email dirahasiakan]>

  • Gaji masih dibawah ump DKI 2013
  • Karyawan mitra kerja di pt.indosat tbk jln medan merdeka barat jakpus atas nama pt.personel alih daya(persada) dari bagian teknisi, security,messenger,receptionis.ob dari bulan januari 2013 hingga maret 2013 belum ada kontrak kerja dan gaji masih dibawah ump dki 2013 mohon bantuannya pak gubernur agar nasib karyawan mitra kerja jadi jelas atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Sumber :  Hasan Aja <[email dirahasiakan]>

  • Menggaji karyawan sangat kecil
  • Saya seorang karyawan.perusahan menggaji karyawan sangat kecil.padahal karyawan nya ada 100.apa lagi tidak ada jaminan kesehatan,dulu teman saya kecelakaan kerja hingga ke 2 jari nya putus tdak mendpat kan apa2.tmn sya melapor k dinas tenaga kerja jakarta barat.lalu petugas  dtang ke kantor atasan sya memberikan suap kepada petugas ny yg bernama rudin sitinjak..sampai skarang atasan sya msh membrikan uang kpd petugas trsbt.kantor sya alamat ny pt.unggul cipta piranti jl.latumenten ruko season city blok a 19-25.mhon d rahasiakan laporan sya.

    Sumber :  Hendra Bonge <[email dirahasiakan]>

  • Petisi penangguhan upah
  • Yang terhormat Joko Widodo (Gubernur DKI Jakarta),

    Saya baru saja menandatangani petisi Perempuan Mahardhika berjudul "Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo: Tindak pengusaha yang merekayasa penangguhan upah" pada Change.org.

    Menindak pengusaha yang menangguhkan upah secara sepihak. Keputusan menteri (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Surat edaran No. 248/Men/ PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur terkait penangguhan upah telah merugikan sebagian besar BURUH PEREMPUAN yang mendominasi sektor padat karya seperti garmen, tekstil, alas kaki, dan industri mainan yang menjadi sasaran empuk pemilik modal dan pemerintah dalam menangguhkan upah. Hingga saat ini dilaporkan setidaknya 20.000 buruh perempuan di KBN Cakung mengalami penangguhan upah, apalagi tanpa mekanisme yang telah ditetapkan Kemenakertrans. Perjuangan menolak penangguhan upah ini bukan saja perjuangan buruh-buruh di KBN melainkan seluruh buruh sektor padat karya Garmen, Tekstil, Alas Kaki dan Mainan yang mayoritas di dominasi oleh buruh perempuan. Oleh karena itu penangguhan upah sangat merugikan buruh perempuan, karena ditujukan untuk semakin melemahkan posisi dan hak buruh-buruh perempuan yang, berbeda dengan buruh laki-laki, pekerjaannya dianggap rendah keterampilan, serta dianggap hanya sebagai pekerja tambahan bagi ekonomi keluarga. Untuk itulah kami mendukung petisi ini agar penangguhan upah tidak semakin memiskinkan kaum buruh perempuan.

    Salam,
    anita agustina , Indonesia 

    Sumber :  anita agustina <[email dirahasiakan]>

  • Penghitungan UMP yang transparan
  • PT.Muroco memiliki karyawan sebanyak +/- 750 orang, berdasarkan keputusan gubernur DKI Jakarta

    bahwa UMP ditetapkan sebesar Rp.2.2jt tetapi hal ini tidak berjalan tidak ada penjelasan secara lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan,perusahaan tidak membayarkan ump yg telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, ada beberapa rekan buruh yg dibuatkan surat pernyataan bahwa siap menerima gaji sesuai yg perusahaan berikan kalau tidak mau ya dapat sanksi atau dikeluarkan dari perusahaan,ada juga staf saya lembur 1 jam setiap hari selama 1 thn tidak DIBAYAR dengan alasan perusahaan loyalitas..belum lagi lembur di tanggal merah / hari besar  tidak jelas perhitungannya,semua buruh disini termasuk staf tidak ada penghitungan gaji yg transparan buruh kasar yg ada di lapanganpun tidak menerima UMP Rp.2.2jt dengan alasan tidak ada kenaikan gaji disini tidak bisa komplain kalau komplain ya dikeluarkan atau tidak diperpanjang kontrak,ada juga karyawan yang masa kerjanya 5-8 tahun lebih masih kontrak (tidak ada pengangkatan karyawan) oleh karena itu dengan mudahnya perusahaan mengeluarkan karyawan tanpa pesangon kalau karyawan memberontak,dihabiskan masa kontraknya lalu tidak diperpanjang jadi perusahaan tidak perlu lg membayar PESANGON (bebas hutang).

    Sumber :  Sendya Nice Imagine Wargianto <[email dirahasiakan]>