Detail Aspirasi

31 May 2012

60 Persen Air Bersih di Jakarta Barat Tak Layak Minum

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Supardiyo, mengatakan 60 persen air bersih di Jakarta Barat tidak layak minum. Air tersebut tidak memenuhi standar air layak untuk dikonsumsi sebagai air minum dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 tahun 2002. Menurut Supardiyo, merujuk pada aturan tersebut, parameter fisik yang harus dipenuhi pada air minum, yaitu harus jernih, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna. Sementara suhunya sebaiknya sejuk dan tidak panas. Selain itu, air minum tidak menimbulkan endapan. Jika air yang dikonsumsi menyimpang dari hal itu, maka sangat mungkin air telah tercemar.