Detail Aspirasi

10 May 2012

(video) Puluhan Papan Reklame di Koja Ditertibkan

Petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Penertiban dilakukan karena reklame-reklame tersebut melanggar Perda No 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Selain itu kegiatan ini juga untuk meningkatkan pajak pendapatan reklame, tertib administrasi, dan estetika kota.

Lampiran Video: