Detail Aspirasi

30 Aug 2012

Pergub Kedaluwarsa Pembebasan Lahan KBT Terhenti

Pembebasan lahan Kanal Banjir Timur (KBT) vakum karena terbentur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang aturan penguasaan lahan tanah. Pergub tersebut sudah kedaluwarsa pada 2010 dan sampai saat ini belum diperpanjang. Padahal KBT telah tembus ke laut sejak tahun 2009. "Akibat masa berlaku pergub itu habis, pembebasan lahan KBT terutama di trase kering terhenti sementara," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI, Ery Basworo, di Jakarta, kemarin. Karena itulah, lanjut Ery, hingga saat ini pihaknya tidak bisa membebaskan sejumlah lahan yang belum dibayarkan. Ery membenarkan masih banyak lahan yang belum dibebaskan karena terbentur pergub yang kedaluwarsa. Di antaranya trase kering di 31 bidang seluas 19.107 meter persegi di Pondok Kopi dan Malakasari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, ada 26 bidang dengan luas 5.247 meter persegi. Menyusul lima bidang seluas 13.860 meter persegi di Kelurahan Marunda, Cilincing.