Detail Aspirasi

16 Aug 2012

Pelayan Publik di DKI Diminta Tak Bolos

 Pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pelayanan publik harus menaati aturan cuti bersama. Pelayanan publik di bidang kesehatan bahkan perlu siaga selama libur Lebaran. Pimpinan instansi harus melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti mengatakan, cuti Lebaran bagi seluruh PNS Pemprov DKI hanya lima hari, yaitu dari 18 hingga 22 Agustus 2012. Setelah itu, PNS DKI diimbau tidak mengambil cuti tambahan di luar masa cuti yang telah ditetapkan. Pelayanan kesehatan di DKI Jakarta pada libur Idul Fitri 1433 Hijriah tetap berjalan seperti biasa. Setiap rumah sakit dan puskesmas kecamatan tetap melayani warga selama 24 jam. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, selama Ramadhan hingga Lebaran, pelayanan kesehatan tidak ada yang berubah.