Detail Aspirasi

11 Oct 2012

pembangunan rumah kos yg menutup akses jalan warga

Mohon info nya .di sekitar tempat saya tinggal sedang ada pembangunan rumah kos yg menutup akses jalan warga di belakang nya,padahal jalan tersebut sdh ada sejak puluhan tahun silam,dan di berikan sebagai jalan oleh pemilik pertama nya pd orang yg membeli tanahnya(warga) sekarang jalan tersebut di tutup sejak tanah tersebut di jual pd orang lain, apakah menutup Jln itu di benarkan? mhon infonya. Untuk Sudin P2B atau yg berkaitan Dgn ijin bangunan ,mohon di periksa ijin bangunan tersebut,,karena menurut dan pengelihatan saya bangunan tersebut tak ada ijinnya(plang IMB),, pada warga sekitar si pemilik juga tak ada permisi dan basa basi nya waktu mendirikan bangunan /menutup jalan ,, pada warga sekitar saja tak ijin,,,apalagi ke pemerintah Terima kasih

pengirim : Wahyu Setiaji