Detail Aspirasi

07 Nov 2012

Penyerobotan Tanah Kaveling

Yang dipertanyakan oleh kami :
1. Bagaimana bisa pihak Kelurahan mengijinkan ahli waris Garan Bin Jambul yang namanya Alm Bpk Sanar dan Bpk Ija menjual tanah kaveling kepada pengembang, sedangkan belum ada kata mufakat dari rapat di Kelurahan dan ijin dari tetangga-tetangga tanah sebagai penentuan
batas tanah.
2. Bagaimana bisa pihak Kelurahan mengijinkan pemasangan spanduk pengakuan tanah milik Bapak Sunin Bin Jabin ahli waris dari Ibu Unih Binti Siun, yang sudah jelas-jelas ada yang memiliki kaveling tersebut terlihat dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sama sekali tidak ada yang atas nama Bapak Sunin Bin Jabin. Surat pengajuan keberatan atas spanduk sudah tidak ditanggapi oleh Kelurahan selama 3 bulan. Terlampir Contoh bukti yang kami miliki. Dimohon Bapak/Ibu menanggapi keluhan kami ini dengan menindak lanjuti ke lapangan.

Sumber : Rio Cahyadi <[email dirahasiakan]>