Detail Aspirasi

23 Jan 2013

Pelaksanaan Pembangunan Yang Menyimpang

 

Bangunan lain yang melanggar di Kecamatan Kebayoran Lama, yaitu :Jl.Kramat 1 no.11 Rt.001 Rw.02 Kel.Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
NoIMB:02661/IMB/S/2011 Pemilik Drs.Saito Sri Hadi.Izinnya 2lapis/lantai tapi pelaksanaannya penyimpang(3-4 lapis/lantai).

Jl. Rawa Simpruk III RT.004 RW.05 No.18 Kel. Grogol Selatan. Terdapat sebuah bangunan yang melanggar perundang-undangan khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, karena belum memiliki izin atau IMB.

Pengirim : Agus Prihatin