Detail Aspirasi

31 Jan 2013

Perizinan Tempat Usaha

Per tanggal 12 Oktober 2012 jam 11.45, ada orang dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Jalan Kembang Raya telepon [No Telp dirahasiakan] Bernama Tris Susanto, datang ke Komplek Perkantoran (Komplek Ruko) kami dan menyatakan bahwa kami harus membuat surat perijinan Undang Undang Gangguan UUG yang biayanya sekitar Rp 8,000,000 ,-
Sebagai kantor (ruko) di dalam Komplek Ruko kami terheran heran bahwa kami harus membuat ijin UUG ini padahal kami bukan hotel, bukan karaoke, bukan gudang, dan sebelah sebelah kamipun semuanya murni kantor di dalam komplek ruko.
Kami sudah datang memenuhi undangan Bapak Tris Susanto yang menyatakan pada kami hendak bersosialisasi. Juga kami minta rangkapan photo copy dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan namun Pak Tris tidak mengijinkan kami Photo Copy.

Sumber : Dewi K <[email dirahasiakan]>