Detail Aspirasi
11 Feb 2013
Bangunan melanggar perda
Mohon ditindaklanjuti mengenai permasalahan bangunan yang terletak di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di lokasi Jl. Rawa Simpruk III RT.004 RW.05 No.18 Kel. Grogol Selatan. Terdapat sebuah bangunan yang melanggar perundang-undangan khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, karena belum memiliki izin atau IMB. Untuk itu, demi tegaknya hukum dan membuat efek jera kegiatan membangun di Kecamatan tersebut, tolong ditertibkan. Bangunan lain yang melanggar di Kecamatan Kebayoran Lama, yaitu : Jl. Keramat dekat pasar Bata Putih (Ada sebuah bangunan yang menyimpang dari izin yang direkomendasikan, Yaitu izinnya 2 lapis namun fisiknya 3 lapis/lantai).
Sumber : Agus Cassanova <[email dirahasiakan]>
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun