Detail Aspirasi

11 Feb 2013

Bangunan melanggar perda

Mohon ditindaklanjuti mengenai permasalahan bangunan yang terletak di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di lokasi Jl. Rawa Simpruk III RT.004 RW.05 No.18 Kel. Grogol Selatan. Terdapat sebuah bangunan yang melanggar perundang-undangan khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, karena belum memiliki izin atau IMB. Untuk itu, demi tegaknya hukum dan membuat efek jera kegiatan membangun di Kecamatan tersebut, tolong ditertibkan. Bangunan lain yang melanggar di Kecamatan Kebayoran Lama, yaitu : Jl. Keramat dekat pasar Bata Putih (Ada sebuah bangunan yang menyimpang dari izin yang direkomendasikan, Yaitu izinnya 2 lapis namun fisiknya 3 lapis/lantai).

Sumber : Agus Cassanova <[email dirahasiakan]>