Detail Aspirasi

11 Feb 2013

Trotoar Terhalang Tanggul, Jl. Purworejo 27

Jalan masuk yang dibuat berupa tanggul ini sangat mengganggu pejalan kaki dengan ketinggiannya yang berlebihan. Mumpung baru jadi, apa tidak sebaiknya Lurah minta bongkar? Saran: kalau mau bikin tanggul, sebaiknya di belakang garis Daerah Milik Jalan, yaitu di belakang pagar. Trotoar adalah ruang publik, tak boleh seenaknya membangun sesuatu di situ.

Sumber : klikjkt <[email dirahasiakan]>