Detail Aspirasi

11 Mar 2013

Balaiwarga: Denda Untuk Mengurus Keterlambatan Mengurus Kartu Keluarga

Apakah ada denda untuk keterlambatan mengurus kartu keluarga (KK) yang baru? (kondisi: KK tinggal ditandatangani oleh lurah. KK sempat hilang dan ditemukan. Saat diurus sudah ganti lurah.) Saya mengurus di kelurahan Kembangan Selatan. Saya dinyatakan didenda berdasarkan pasal 13 (???) dan harus membayar Rp 25.000,00. Saya bayar tapi tidak diberi kwitansi. Mohon infonya. Terima kasih.

pengirim : Virginia Roma Uli