Detail Aspirasi
11 Mar 2013
Balaiwarga: Denda Untuk Mengurus Keterlambatan Mengurus Kartu Keluarga
Apakah ada denda untuk keterlambatan mengurus kartu keluarga (KK) yang baru? (kondisi: KK tinggal ditandatangani oleh lurah. KK sempat hilang dan ditemukan. Saat diurus sudah ganti lurah.) Saya mengurus di kelurahan Kembangan Selatan. Saya dinyatakan didenda berdasarkan pasal 13 (???) dan harus membayar Rp 25.000,00. Saya bayar tapi tidak diberi kwitansi. Mohon infonya. Terima kasih.
pengirim : Virginia Roma Uli
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun