Detail Aspirasi

27 Mar 2013

(Berita Online-2703) Ditertibkan, Papan Reklame yang Salahi Izin

KEBAYORAN BARU (Pos Kota) – Keberadaan papan reklame yang sudah habis izinnya maupun tanpa izin mendirikan bangunan reklame (IMB-BR) terus ditertibkan Pemko Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).