Detail Aspirasi
Gangguan pembangunan Apartemen LA City
Dengan ini saya ingin menyampaikan keluhan saya mengenai pembangunan Apartemen LA City di dekat rumah saya, jl. Haji Sarmili daerah Lenteng Agung, Jagakarsa Jaksel 12610. Berikut daftar gangguan yang ditimbulkan:
- Penggundulan tanaman. Lahan yang mereka gunakan tadinya berupa daerah resapan ditumbuhi pohon2 minimum setinggi 5 meter. Semua sekarang habis dan gundul tanpa jelas kompensasi penhijauannya. Bukankah daerah Jaksel hanya diperbolehkan digunakan 10% dari luas tanah? Dengan status AMDAL yang tidak jelas kenapa pembangunan bisa berlanjut?
- Sehubungan poin di atas mengakibatkan gangguan alam yang sangat merugikan warga sekitar seperti banjir, air kering, air keruh dan binatang liar migrasi dan mengganggu lingkungan.
- Penghilangan jalan umum. Sebelum pembangunan terdapat jalan umum(Gang Haji Sarmili) yang melintasi areal proyek. Setelah pembangunan tiba2 jalan itu dihilangkan dan hanya diberi jalur seadanya melewati tanah becek dan diberi lubang kecil di tembok untuk jalan keluar. Itupun kadang2 jalur masuk tidak dibuka portalnya dan pintu di tembok tak kadang dikunci. Apakah hal ini diperbolehkan? Apakah hak atas tanah mereka meliputi jalan umum tersebut? Setau saya jalan tersebut mendahului pembelian tanah mereka, apakah dalam hak mereka untuk menghilangkan jalan tersebut?
- Mohon dikonfirmasi mengenai status AMDAL dan IMB. Bagaimana bisa proyek yang tampaknya susah dipertanggung-jawabkan dari segi lingkungan mendapat AMDAL? Ataukah belum ada AMDAL tapi tetap membangun karena main "jalan belakang"? Saya lihat pun di pagar proyek belum terpampang Plang IMB, tetapi pembangunan dan gangguan terus berlanjut. Mohon agar dicek dan ditertibkan Saya tidak masalah kalau memang semua ijin clear dan fair, tetapi kalau belum aja ijin yang pasti, susah untuk terima diganggu.
- Pembangunan dan lalu lalang kendaraan berat dilakukan saat jam tidur. Sudah tak terhitung berapa kali tidur warga sekitar terganggu akibat pemasangan pasak bumi, dinding2 juga banyak yang retak, penggunaan traktor pada malam hari. Beberapa kali kami menegur bagaikan angin lalu saja. Kembali lagi ke AMDAL/IMB, susah untuk menerima perlakuan seperti ini dari proyek yang perijinannya saja belum jelas.
Sumber : Pradipta Parardya <[email dirahasiakan]>
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun