Detail Aspirasi

18 Mar 2013

Kode Etik guru

Saya sebagai warga DKI dan orang tua murid, sangat bersyukur akhirnya guru sebagai tenaga pendidik yang Profesional mempunyai Kode Etik.
Bukanlah rahasia Umum bahwa berapapu Pendapatan guru di tingkatkan tidak akan pernah merasa cukup,
Sesuai dengan pasal 9 ayat (5) saya mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia atau pejabat yang berwenang.
Adapun yang saya inging laporkan kondisi yang ada di SDN 011 RSBI Pondok Labu , khususnya Kelas IV a adalah sbb :
1.Pasal 6  ayat (1 ) Hubungan  guru dengan peserta didik dan  (2) Hubungan guru dengan orang tua murid
   Wali kelas IV a adalah Ibu Arini dan orang tua murid bernama Ibu Susianti kebetulan sebagai Humas Komite Sekolah, perbuatan yang melanggar kode Etik  adalah SBB:  
   a. Tidak menjalankan profesi guru dengan baik, terutama dalam proses belajar mengajar, misalnya : memlibatkan salah seorang orang tua murid ( Humas Komite Sekolah ) atas nama Ibu Susianti dalam mengoreksi    
        ulangan  siswa kelas IV a, dimana anaknya berada. Saya mendapat laporan dari anak saya bahwa ada jawaban yang benar namun disalahkan ( Ibu Susianti sangat berambisi anaknya harus juara kelas )
   b. Dalam mengisi rapor siswa , diisi oleh orang tua murid tsersebut
   c. Turut masuk dalam kelas pada saat Proses belajar mengajar ibu Arini yang mengajar IPA dan IPS
2. Sering menerima hadiah ataupun barang lainnya hampir setiap bulan, terlebih pada saat pembagian rapor .
3. Menceritakan kondisi keluarganya yang tidak harmonis dihadapan siswa di dalam kelas

Perlu diketahui, bahwa saya pernah menelpon kepala Sekolah sekitar 3 bulan lalu, namun tidak ada perubahan
Bila  dalam 2 minggu Tidak ada tindakan dari Instansi yang berwenang, maka saya akan melaporkan langsung kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, agar guru tersebut  dikenakan sanksi.
Demikian laporan ini saya buat untuk diperhatikan, terima kasih

Sumber :  [email dirahasiakan]