Detail Aspirasi

11 Mar 2013

Pengaduan Pelayanan Kartu Jakarta Pintar di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara

Saya atas nama warga kelurahan Rorotan Jakarta khususnya di Jl. Rorotan III Rt. 010/010 ingin mengadukan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan Rorotan,
yang ingin saya adukan ketidakprofesionalan kinerja para pegawai kelurahan Rorotan, karena saya sebagai warga negara yang baik sudah mengikuti peraturan yang ada dengan menaruh berkas2 saya disana pada hari Kamis pagi jam 8.00, dimana banyak sekali berkas2 yang sudah menumpuk di Kelurahan untuk mengurus SKTM untuk keperluan mengurus KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Setelah saya datang dan menaruh berkas saya, saya disuruh balik lagi sekitar jam 3, saya menurut dan kembali jam 3 tetapi masih belum selesai, saya memakluminya dikarenakan terlalu banyaknya berkas yang menumpuk.
Tetapi pada hari ini tanggal 08 Maret 2013 saya balik lagi jam 8an pagi belum jadi juga, setelah ada Ibu-ibu bilang kenapa enggak ke lantai 2 cari nama anak kita terus di ajukan ke bagian pengetikan, loh koq bisa seperti itu, kenapa bagian front desk tidak bilang dari kemarin kalau prosedurnya seperti itu.
Saya sungguh kecewa dengan pelayanan di kelurahan Rorotan, karena KJP ini kan sudah menjadi hak anak-anak sekolah. Kenapa mesti pegawai Kelurahan Rorotan tidak bekerja professional dengan mengetik berkas sesuai tumpukan yang ada tidak mendahulukan orang-orang yang minta buru-buru gimana nasib berkas kami kalau tidak dikerjakan oleh pihak Kelurahan,pada kamis sore ada Ibu teman sekolah anak saya dia tidak mengantri tetapi langsung diketik oleh pihak kelurahan karena dia datang pas hampir kantor lurahnya tutup, bagaimana ini bisa terjadi gimana nasib berkas saya yang sudah dari pagi hari kamis lalu belum di ketik juga, pihak sekolah tidak tahu menahu soal kesibukan di kelurahan mereka hanya tahu harus ada lampiran SKTM dari kelurahan jika ingin mengurus KJP.
Demikian curahan hati seorang ibu yang kecewa, saya hanya ibu rumah tangga biasa tapi mempunyai tugas mencari nafkah dengan membuka usaha kecil-kecilan,suami saya bukan pegawai negeri hanya buruh kontrak biasa, mohon ditindak lanjuti.

Sumber :  Ziza Rahmadhani <[email dirahasiakan]>