Detail Aspirasi

01 Mar 2013

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Sementara di Kelurahan

Sebelumnya saya minta maaf, ada yang ingin saya tanyakan mengenai syarat kepengurusan surat keterangan domisili sementara, dimana KTP dan KK nya bukan di daerah tersebut, tetapi masih dalam 1 wilayah DKI Jakarta. Saat ini KTP dan KK saya berada di wilayah kelurahan Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara, dan saya tinggal / domisili dengan status kontrak di daerah Kelurahan Dukuh Kec. Kramatjati Jakarta Timur. Saat saya hendak mengajukan permohonan kredit Tanpa Agunan (KTA) ada 1 persyaraatan u Surat Keterangan Domisili tetapi pihak Bank minta dikeluarkannya dari Kelurahan dimana saya tinggal tersebut atau dimana saya kontrak rumah tersebut.
Akan tetapi surat tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh pihak kelurahan dengan alasan KTP nya bukan KTP kelurahan Dukuh.  Sehingga membuat saya sulit untuk memenuhi persyaratan tersebut.  Dalam pemahaman saya Surat Domisili sementara tsb. berlakunya untuk 3 bln, dan siapapun dan dimanapun KTP tersebut berada bisa mengurusnya, dan sebagai informasi ke pemerintah bahwa warga nya memang tinggal di daerah tersebut dengan KTP yang asalnya dari kelurahan dan kecamatan dimana KTP tersebut dikeluarkan, apalagi sistem ini sudah Online atau e-KTP.
Saya tidak bisa pindah tempat mengingat status masih kontrak dan KTP nya pun masih wilayah DKI, dan KTP tsb. saya sesuaikan dengan rumah saya / rumah Keluarga di semper Timur (Bukan kontrak). Apakah memang peraturannya untuk Surat Keterangan Domisili tersebut harus menggunakan KTP yang sesuai dengan Kelurahan tersebut? Terima kasih atas penjelasan detailnya.

Sumber :  "Usep M Sigih" <[email dirahasiakan]>