Detail Aspirasi
01 Mar 2013
Peraturan pemasangan reklame / billboard
Saya ingin menanyakan mengenai peraturan pemasangan reklame / billboard yang dipasang di wilayah Bendungan Hilir tepatnya Bendungan Walahar (di seberang Hotel Sultan Gatot Subroto).
Dimana terdapat 3 buah Billboard yang dipasang tepat disebelah tegangan tinggi 150 KV (hanya berjarak tidak lebih dari 3 meter). Apakah hal ini diperbolehkan dimana bila Billboard tersebut jatuh mengenai tegangan tinggi maka tidak terbayangkan masalah yang akan terjadi...
Mohon kiranya informasi ini dapat diperhatikan oleh Bapak karena sudah lama dikeluhkan tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
Sumber : "David Gani" <[email dirahasiakan]>
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun