Detail Aspirasi

01 Mar 2013

Peraturan pemasangan reklame / billboard

Saya ingin menanyakan mengenai peraturan pemasangan reklame / billboard yang dipasang di wilayah Bendungan Hilir tepatnya Bendungan Walahar (di seberang Hotel Sultan Gatot Subroto).
Dimana terdapat 3 buah Billboard yang dipasang tepat disebelah tegangan tinggi 150 KV (hanya berjarak tidak lebih dari 3 meter). Apakah hal ini diperbolehkan dimana bila Billboard tersebut jatuh mengenai tegangan tinggi maka tidak terbayangkan masalah yang akan terjadi...
Mohon kiranya informasi ini dapat diperhatikan oleh Bapak karena sudah lama dikeluhkan tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

Sumber :  "David Gani"    <[email dirahasiakan]>